JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menuturkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.
Rapat tersebut, kata Zainuddin, untuk mengevaluasi kerja KPU pasca-putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam Pemilu 2019.
Pasalnya, KPU sempat menyatakan PBB tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat, dan Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
"Kita jadwalkan dalam waktu dekat untuk RDP dengan KPU. Dalam kegiatan itu akan kita sampaikan evaluasi," ujar Amali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).
(Baca juga: PBB Menang Gugatan, Komisi II Soroti Kinerja KPU Daerah)
Menurut Amali, tahapan verifikasi faktual yang dilakukan KPU menjadi kesatuan dengan verifikasi di tingkat kabupaten atau kota.
Ia menilai potensi masalah justru kerap muncul di tingkat kabupaten atau kota.
Amali pun mengimbau KPU dan Bawaslu untuk memberi perhatian kepada anggota di bawahnya.
"Kalau di pusat mereka sudah sesuai, yang sering bermasalah di daerah kabupaten kota," kata politisi Partai Golkar itu.
Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sidang adjudikasi.
(Baca juga: Menang Gugatan Lawan KPU, PBB Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)
Dalam sidang tersebut, PBB menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kurang cermat saat melakukan verifikasi.
Minggu (4/3/2018) malam, Bawaslu melalui putusannya membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.
Bawaslu menilai verifikasi PBB di Manokwari Selatan memenuhi persyaratan kepengurusan, keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, domisili kantor, dan keanggotaan.
Sedangkan di Kolaka Timur, Bawaslu menilai verifikasi mengacu pada proses pemeriksaan sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemekaran daerah otonomi baru tersebut.