Habiburokhman menduga ada pelanggaran maldministrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Sebab, pertemuan tersebut diduga membahas pemenangan Pilpres di Istana.
Habiburokhman menjelaskan, maladministrasi merupakan perilaku melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain yang dilakukan oleh penyelenggara negara yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau materiil bagi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa seharusnya agenda-agenda politik yang hanya mementingkan salah satu kelompok, seperti pemenangan pilpres tidak dilakukan Istana.
Selain itu, ia juga menampik anggapan adanya motif politik terkait pelaporan pertemuan tersebut.
Habiburokhman menegaskan bahwa yang dilaporkan oleh ACTA ke Ombudsman bukan personal Presiden Joko Widodo, melainkan peristiwa pertemuan tersebut.
"Kita tidak boleh menolerir sedikitpun penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingam politik praktis," kata Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra itu.
"Kami mengingatkan kepada semua pihak bahwa di tahun politik ini janganlah mempertontonkan hal-hal yang tidak sesuai dengan etika secara berlebihan. Kita harus kedepankan sikap ksatria dan taat asas agar menjadi contoh yang baik bagi rakyat," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.