Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang PBB Menuju Pemilu 2019...

Kompas.com - 05/03/2018, 07:38 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akhirnya dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui sidang adjudikasi.

Dalam sidang tersebut, PBB menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kurang cermat saat melakukan verifikasi.

Minggu (4/3/2018) malam, Bawaslu melalui putusannya membatalkan keputusan KPU yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan dalam eksepsi Termohon dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Partai Bulan Bintang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu DPR, DPRD provinsi, dan kabupaten kota 2019," ujar Ketua Bawaslu Abhan membacakan putusan sidang, di Gedung Bawaslu, Jakarta.

(Baca: Bawaslu Nyatakan PBB Sah sebagai Peserta Pemilu 2019)

Putusan tersebut juga memerintahkan KPU untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019. Sebab, dalam keputusan tersebut KPU menetapkan PBB tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

"Memerintahkan KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu 2019. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan paling lambat tiga hari sejak putusan ini dibacakan," ucap Abhan, membacakan putusan.

Dengan demikian dalam waktu tiga hari terhitung mulai Senin (5/3/2018) hingga Rabu (7/3/2018), KPU wajib menentukan langkah selanjutnya. KPU dapat memutuskan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau menerima putusan Bawaslu.

KPU mempelajari putusan

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari enggan berkomentar banyak menghadapi putusan Bawaslu yang memenangkan PBB.

Hasyim mengatakan, KPU akan mempelajari terlebih dahulu putusan Bawaslu itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, keputusan harus diambil melalui rapat pleno KPU.

Menurut Hasyim, ini disebabkan sikap KPU merupakan kesepakatan secara lembaga, bukan personal.

Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Hasyim Asyari saat pembacaan putusan sidang ajudikasi yang diselenggarakan Bawaslu atas gugatan Partai Bulan BintangKompas.com/Rakhmat Nur Hakim Komisioner KPU Pramono Ubaid dan Hasyim Asyari saat pembacaan putusan sidang ajudikasi yang diselenggarakan Bawaslu atas gugatan Partai Bulan Bintang
Pada rapat pleno yang akan digelar hari ini (5/3/2018), selain mengkaji langkah hukum selanjutnya, KPU akan membahas teknis perlakuan terhadap PBB sebagai peserta Pemilu 2019, bila nantinya diputuskan tidak melanjutkan gugatan ke PTUN. Salah satunya, berkaitan dengan penentuan nomor urut PBB.

Selain itu, rapat pleno juga membahas sikap KPU terhadap KPU Manokwari Selatan terkait verifikasinya yang dinilai Bawaslu tidak cermat. Hasyim mengatakan, KPU akan mencermati kembali verifikasi yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan.

"Itu termasuk yang akan kami pertimbangkan. Karena kalau melihat apa yang dijadikan pertimbangan Bawaslu dalam putusannya, ada verifikasi di daerah tidak sesuai dengan yang ditentukan KPU," ujar Hasyim.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com