JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra optimistis menghadapi putusan sidang ajudikasi antara partainya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibacakan Minggu (4/3/2018) malam ini.
Hal itu disampaikan Yusril sebelum memasuki ruang sidang di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta.
"Kalau kami dikalahkan, kami yang akan membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Jadi kalau saya siap saja. Andaikata harus melawan lagi ke PTTUN, saya akan melawan," kata Yusril.
Ia berharap gugatannya bisa dimenangkan Bawaslu, sehingga PBB bisa mengikuti Pemilu 2019. Namun, ia pernah memiliki pengalaman yang tidak mengenakan saat Pemilu 2014.
Saat itu, kata Yusril, PBB juga tidak diloloskan oleh Bawaslu dalam sidang ajudikasi dengan KPU. Menurut Yusril, saat itu bukti yang disampaikan PBB atas tudingan KPU sudah kuat, namun Bawaslu tidak memenangkan partainya.
(Baca juga: KPU Akan Tindaklanjuti Putusan Bawaslu jika Gugatan PBB Dikabulkan)
Yusril pun mengatakan, jika PBB dimenangkan malam ini oleh Bawaslu, maka dirinya siap jika harus menghadapi gugatan kembali KPU di PTTUN.
"Sudah saya katakan sejak awal sampai kapan pun kami lawan dan kami hadapi KPU. Tapi kalau ini berhasil malam ini, ya Alhamdulillah. Kalau tidak, ya kami akan terus melakukan perlawanan ke PTTUN," kata Yusril.
Sebelumnya, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.
Alasannya, PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat.
PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu.
Alhasil, sengketa tersebut harus berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI. Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon.
PBB sendiri meminta Bawaslu RI membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019 dan diloloskan oleh Bawaslu RI menjadi peserta pemilu.