Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Mahar Politik Racun Dalam Pelaksanaan Demokrasi

Kompas.com - 03/03/2018, 21:03 WIB
Robertus Belarminus,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri, Suhajar Diantoro, mengatakan mahar politik merupakan racun dalam demokrasi.

Ia mengemukakan hal tersebut dalam diskusi publik "Menciptakan Politik Bersih Tanpa Mahar Untuk Indonesia Sejahtera", yang diselenggarakan Gerakan Kasih Indonesia (Gerkindo), di Gedung Joang 45, Meteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/3/2018).

Suhajar mengatakan, praktik demokrasi dalam proses pemilihan kepala daerah melalui pemilihan umum terciderai bila dilakukan dengan mahar politik. Sebab, mahar politik merupakan tindak pidana.

"Mahar politik adalah racun di dalam pelaksanaan demokrasi kita. Ini adalah tindak pidana," kata Suhajar.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, lanjut Suhajar, sanksi untuk yang melakukan mahar politik jelas, yakni penjara 72 bulan plus denda maksimal Rp 1 miliar.

Namun masih ada yang berani melakukam praktik mahar. Biaya politik, kata dia, memang ada. Namun, hanya pada batasan tertentu hal itu diperbolehkan.

Ia menyadari,  bantuan dana untuk partai politik masih kecil. Persentasenya di APBN nilainya hanya 0,016 persen.

"Padahal parpol ini adalah sebuah institusi yang dibangun dan fokus pembangunannya politik dalam negara demokrasi," ujar Suhajar.

Karena itu, sebagai bentuk dukungan dan memperkuat partai politik, pemerintah menaikan dana parpol Rp 108 persuara ke Rp 1.000 persuara.

"Kenapa karena sesungguhnya dalam demokrasi, parpol itu jembatan penghubung antara rakyat dan pemerintah," ujar Suhajar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com