JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga kerja Indonesia yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan di Hong Kong, Tri Wahyuni, sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
Tri yang asalnya dari Jawa Timur itu kini telah didampingi perwakilan pemerintah di Hong Kong.
"Pagi ini sudah divisum dan dirawat di Queen Elizabeth Hospital. Saat ini sudah diizinkan untuk kembali," ujar Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis, Jumat (2/3/2018).
Menurut Iqbal, sesuai izin dan aturan di Hong Kong, untuk sementara Tri Wahyuni ditampung di fasilitas penampungan milik agen penyalur pekerja di Hong Kong. Namun, petugas dari KJRI juga ikut mendampingi Tri Wahyuni.
Sementara itu, nenek berusia 79 tahun yang merupakan pelaku penyiksaan, saat ini telah dibebaskan oleh kepolisian Hong Kong.
"Pelaku sudah dikeluarkan dari tahanan sementara waktu dengan jaminan (bail), karena memang sistem hukum di Hong Kong memungkinkan hal itu," kata Iqbal.
(Baca juga: Majikan yang Siksa TKI di Hong Kong Tak Ditahan karena Bayar Jaminan)
Sebelumnya, dalam video yang ditayangkan melalui Facebook, tampak seorang tenaga kerja Indonesia di Hong Kong yang dianiaya secara fisik dan verbal oleh majikannya.
Dalam penggalan video yang diunggah akun Time News International via Coconut Hong Kong Kamis (1/3/2018), majikan itu tiba-tiba masuk dan memukul TKI yang tidak diketahui identitasnya tersebut.
"Astaga aku ditapok, aku ditapoki. Ra terimo aku (Saya dipukul. Saya dipukul. Saya tidak terima)," ujar TKI itu kesakitan menggunakan bahasa Jawa ketika majikan tersebut memukul tangannya.
Kemarahan si majikan semakin menjadi-jadi. Sebab TKI itu tersebut terus berkata-kata dalam bahasa Jawa. Majikan yang terlihat seperti seorang perempuan paruh baya tersebut terus memukul TKI itu karena dia tidak mengerti yang dikatakannya.
"Apa yang Anda katakan mengenai saya? Berbicara dalam bahasa saya, Mandarin! Saya tidak pernah semarah ini sebelumnya," ujar si majikan tersebut.
Puncaknya adalah ketika si majikan tersebut mengancam membunuh TKI itu jika saja tidak ada sistem pengadilan dan penjara.
"Bunuh saja," jawab Tri, saat disiksa.