JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menilai mungkin ada perbedaan persepsi yang ditangkap mengenai nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri dengan Polri dan Kejaksaan Agung soal penanganan kasus pejabat daerah.
Ia meyakini, poin soal hilangnya pidana jika mengembalikan uang hasil korupsi itu tidak diatur dalam nota kesepahaman itu.
"Saya yakin tidak mungkin ada di dalam MoU antara jaksa, kepolisian dan para APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dikatakan seperti itu. Pasti tidak ada," ujar Basaria di Polres Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Terkait pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto itu, menurut Basaria, kemungkinan hanya kesalahan pengucapan.
Ia menganggap, kemungkinan maksud yang ingin disampaikan dalam MoU itu yakni indikasi korupsi di instansi tertentu bisa ditangani terlebih dahulu di internal sebelum ditangani penegak hukum. Jadi, belum sampai pada tindakan represif untuk proses hukum.
(Baca juga: Sebut Kembalikan Uang Korupsi Tak Dipidana, Kabareskrim Diminta Mengklarifikasi)
Dengan demikian, kata dia, mungkin saja tidak diproses lebih lanjut begitu uangnya dikembalikan.
"Kalau KPK misalnya sudah menangani itu, tidak mungkin. Di kepolisian juga seperti itu, pasti tidak mungkin," kata Basaria.
"Saya yakin kerjasama yang dilakukan polisi dan jaksa itu soal penguatan APIP, maksudnya di situ," lanjut dia.
Meski belum membaca isi MoU itu, Basaria meyakini bahwa isinya mengatur bagaimana APIP bisa melakukan pengawasan maksimal sehingga penyelewengan maupun korupsi tjdak sampai terjadi.
Jika pengawas internal bekerja dengan baik, Basaria meyakini bahwa indikasi korupsi di instansi bisa diketahui lebih awal.
"KPK juga memberikan penguatan kepada seluruh tingkat provinsi dan kota supaya para APIP ini benar-benar memiliki kewenangan, bisa disegani, dan bisa memberikan manfaatkan mereka bekerja secara maksimal," kata Basaria.
Sebelumnya, Ari Dono mengungkapkan, dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
(Baca juga: Polri: Pernyataan Kabareskrim soal Pengembalian Uang Korupsi adalah Opini Pribadi)
"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari.
Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati.
Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.
Namun demikian, kata dia, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kejagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.