Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol Pengusung

Kompas.com - 02/03/2018, 15:51 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan calon "raja kecil" di daerah itu pun dianggap sebagai sebuah peringatan kepada para partai politik pengusungnya.

"Ini sebetulnya warning kepada siapa yang mencalonkan. Peringatan bagi siapa yang punya wewenang mencalonkan. Dalam posisi ini yang mencalonkan adalah partai politik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ketika ditemui di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dengan fakta tersebut, kata Hasyim, partai politik pengusung perlu melakukan evaluasi atas hasil proses rekrutmen calon kepala daerah yang dilakukan pihaknya.

"Jadi proses rekrutmen menjadi suatu yang penting. (Partai politik) harus hati-hati ketika mengajukan atau mencalonkan profil tertentu. Partai politik harus betul-betul hati-hati, cermat," kata Hasyim.

(Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye)

 

"Ini pesan juga, karena dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemilu 2019 juga ada pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya.

Apalagi, menurut Hasyim, undang-undang mengatur, proses rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan dengan cara yang demokratis dan transparan.

"Ini yang saya kira perlu dirumuskan oleh partai politik, tentang apa itu prosedur demokratis dan transparan dalam proses pencalonan untuk mendukung calon," kata dia.

Hasyim juga mengingatkan, partai politik semestinya mengakomodir calon-calon yang sesuai dengan kriteria atau kategori yang diinginkan masyarakatnya.

"Rakyat kan tidak bisa mengajukan calon sendiri, yang mengajukan calon adalah partai politik. Sehingga dengan begitu penting dibangun relasi antara rakyat pemilih dengan partai," kata Hasyim.

"Misal rakyat maunya kriteria yang seperti apa? Profilnya seperti apa? Kategori-kategori yang dikehendaki tadi semestinya diakomodir, didengarkan dan diikuti oleh partai politik," tuturnya.

(Baca juga: Meski Ditahan KPK, Calon Kepala Daerah Bisa Kampanye di Media Elektronik)

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini lima calon kepala daerah yang terjaring OTT lembaga anti-rasuah selama masa pilkada telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon gubernur Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Utara Asrun.

Kompas TV Jelang Pemilihan Kepala Daerah, justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima segera Kami Pastikan

Nasional
Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Wapres: Prabowo Lanjutkan Pemerintahan Jokowi, Tak Perlu Transisi

Nasional
Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Jokowi Disebut Akan Berikan Satyalancana ke Gibran dan Bobby, Istana: Tak Ada Agenda ke Surabaya

Nasional
Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Takziah ke Rumah Duka, Jokowi Ikut Shalatkan Almarhumah Mooryati Soedibyo

Nasional
 Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Presiden PKS Datangi Nasdem Tower, Disambut Sekjen dan Ketua DPP

Nasional
Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Gibran: Pelantikan Wapres 6 Bulan Lagi, Saya Ingin ‘Belanja’ Masalah Sebanyak-banyaknya

Nasional
Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Sambutan Meriah PKB untuk Prabowo

Nasional
Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Berkelakar, Menkes: Enggak Pernah Lihat Pak Presiden Masuk RS, Berarti Menkesnya Berhasil

Nasional
Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Pidato Lengkap Prabowo Usai Ditetapkan Jadi Presiden RI Terpilih

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Wapres Ma'ruf Amin Apresiasi Prabowo yang Mau Rangkul Semua Pihak

Nasional
Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Jokowi: Target Stunting 14 Persen Ambisius, Bukan Hal Mudah

Nasional
KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

KPK Wanti-wanti soal Program Makan Siang Gratis Prabowo, Rosan Angkat Bicara

Nasional
KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

KPU Tegaskan Undang Ganjar-Mahfud ke Penetapan Prabowo-Gibran, Kirim Surat Fisik dan Digital

Nasional
Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Sebut Sudah Bertemu Beberapa Tokoh, Gibran: Gong-nya Hari Ini Ketemu Wapres Ma’ruf Amin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com