Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Calon Kepala Daerah Ditangkap KPK, Warning untuk Parpol Pengusung

Kompas.com - 02/03/2018, 15:51 WIB
Moh Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Penangkapan calon "raja kecil" di daerah itu pun dianggap sebagai sebuah peringatan kepada para partai politik pengusungnya.

"Ini sebetulnya warning kepada siapa yang mencalonkan. Peringatan bagi siapa yang punya wewenang mencalonkan. Dalam posisi ini yang mencalonkan adalah partai politik," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari ketika ditemui di kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dengan fakta tersebut, kata Hasyim, partai politik pengusung perlu melakukan evaluasi atas hasil proses rekrutmen calon kepala daerah yang dilakukan pihaknya.

"Jadi proses rekrutmen menjadi suatu yang penting. (Partai politik) harus hati-hati ketika mengajukan atau mencalonkan profil tertentu. Partai politik harus betul-betul hati-hati, cermat," kata Hasyim.

(Baca juga: 5 Calon Kepala Daerah Ini Diduga Terima Suap untuk Modal Kampanye)

 

"Ini pesan juga, karena dalam waktu yang tidak terlalu lama Pemilu 2019 juga ada pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," sambungnya.

Apalagi, menurut Hasyim, undang-undang mengatur, proses rekrutmen calon kepala daerah harus dilakukan dengan cara yang demokratis dan transparan.

"Ini yang saya kira perlu dirumuskan oleh partai politik, tentang apa itu prosedur demokratis dan transparan dalam proses pencalonan untuk mendukung calon," kata dia.

Hasyim juga mengingatkan, partai politik semestinya mengakomodir calon-calon yang sesuai dengan kriteria atau kategori yang diinginkan masyarakatnya.

"Rakyat kan tidak bisa mengajukan calon sendiri, yang mengajukan calon adalah partai politik. Sehingga dengan begitu penting dibangun relasi antara rakyat pemilih dengan partai," kata Hasyim.

"Misal rakyat maunya kriteria yang seperti apa? Profilnya seperti apa? Kategori-kategori yang dikehendaki tadi semestinya diakomodir, didengarkan dan diikuti oleh partai politik," tuturnya.

(Baca juga: Meski Ditahan KPK, Calon Kepala Daerah Bisa Kampanye di Media Elektronik)

Untuk diketahui, calon kepala daerah yang menjadi tersangka tidak bisa diganti. Hal itu merujuk pasal 78 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal tersebut mengatur, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal.

Yakni tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini lima calon kepala daerah yang terjaring OTT lembaga anti-rasuah selama masa pilkada telah ditetapkan sebagai tersangka.

Antara lain calon bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, calon gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, calon bupati Subang Imas Aryumningsih, serta calon gubernur Lampung Mustafa dan calon gubernur Sulawesi Utara Asrun.

Kompas TV Jelang Pemilihan Kepala Daerah, justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com