Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Kembalikan Uang Korupsi Tak Dipidana, Kabareskrim Diminta Mengklarifikasi

Kompas.com - 02/03/2018, 13:37 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto perlu mengklarifikasi pernyataannya terkait perjanjian kerja sama dalam penanganan aduan korupsi di daerah.

Ari mengatakan dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, ketentuan tersebut tidak diatur dalam perjanjian.

"Kabareskrim harus klarifikasi soal pernyataannya, materi soal pengembalian kerugian negara menghapus pidana tidak ada dalam perjanjian," ujar Lalola saat dihubungi, Jumat (2/3/2018).

Menurut Lalola, pernyataan Ari keliru jika suatu korupsi bisa dihentikan perkaranya jika oknum pejabat daerah mengembalikan uang yang dikorupsi.

Pasal 7 ayat 5 Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Dalam Negeri dengan Kejaksaan dan Polri menyebutkan, suatu dugaan tindak pidana korupsi dapat hilang atau hanya dikategorikan kesalahan administrasi jika tidak terdapat kerugian negara/daerah.

(Baca juga: Polri: Pernyataan Kabareskrim soal Pengembalian Uang Korupsi adalah Opini Pribadi)

Kemudian, pelanggaran pejabat daerah dikategorikan kesalahan administrasi apabila terdapat kerugian negara dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi sesuai pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lalola menilai pasal tersebut tidak bisa digunakan untuk menghentikan suatu perkara tindak pidana korupsi, sebab tuntutan ganti rugi masuk dalam ranah administrasi dan bukan ranah pidana.

Dengan demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghentikan perkara tindak pidana korupsi.

"Pernyataan Kabareskrim itu keliru, karena enggak ada klausul soal penghapusan pidana kalau ada pengembalian kerugian negara," kata Lalola.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, dalam kesepakatan penanganan aduan korupsi di daerah, oknum pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa dihentikan perkaranya jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.

"Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan," kata Ari di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

(Baca juga: Kabareskrim: Anggaran Penyidikan Kasus Korupsi Lebih Besar daripada Kerugian Negara)

Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati. Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkoordinasi dengan APIP untuk melakukan penelitian di internal pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi.

Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi maka akan ditangani di internal kelembagaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka aparat hukum menindaklanjutinya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat, Didominasi Gen Z

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com