Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Eksekusi Putusan Hakim soal Biaya Pengganti PT DGI/PT NKE

Kompas.com - 02/03/2018, 13:02 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mempelajari putusan hakim yang menghukum PT Duta Graha Indah.

Perusahaan yang telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) itu diputuskan untuk membayar biaya pengganti dalam perkara korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi.

Diketahui, majelis hakim saat membacakan vonis terhadap Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2017), tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Dudung.

Kewajiban membayar uang pengganti itu dibebankan kepada korporasi, dalam hal ini PT DGI/PT NKE.

"Untuk perkara Dudung Purwadi, karena putusan juga menjatuhkan pidana uang pengganti pada PT DGI (PT NKE), KPK akan mempelajari putusan ini untuk kepentingan eksekusi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, lewat pesan tertulis, Jumat (2/3/2018).

Baca juga : PT DGI atau PT NKE Dihukum Bayar Uang Pengganti oleh Hakim

Sebelumnya, hakim memutuskan PT DGI/PT NKE membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 14.487.659.605 untuk proyek RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

Kemudian pidana uang pengganti sebesar Rp 36.877.717.289 untuk proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna pemerintah Provinsil Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Febri mengatakan, sebelumnya PT DGI/PT NKE telah menitipkan sejumlah uang pengganti. Diketahui, pernah dilakukan penyerahan uang Rp 15 miliar dari PT NKE kepada rekening penitipan KPK.

KPK berharap PT DGI/PT NKE mematuhi putusan hakim soal biaya pengganti.

"Sikap koperatif korporasi untuk mematuhi putusan hakim akan lebih baik bagi proses ini ataupun bagi korporasi," ujar Febri.

Baca juga : Putusan Hakim terhadap PT DGI Dinilai Sejarah Baru Menghukum Korporasi

PT DGI sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.

PT DGI menjadi korporasi pertama yang dijerat dengan pidana korupsi oleh KPK. Penetapan PT DGI sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Dudung Purwadi dan Made Meregawa, pejabat pembuat komitmen.

PT DGI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Jelang Pemilihan Kepala Daerah, justru para petahana ditangkap atau jadi tersangka KPK.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com