JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting mengatakan, unsur dari perbuatan korupsi bukan pada kerugian negara.
Unsur korupsi terpenuhi jika ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Ia tak sepakat dengan pernyataan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menyebut pejabat yang terindikasi korupsi bisa lolos dari jeratan hukum asal mengembalikan uang yang dikorupsi.
"Ada atau tidak ada pengembalian kerugian negara, sepanjang ada perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, maka delik itu terpenuhi," ujar Miko kepada Kompas.com, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga : Asal Kembalikan Uang, Pejabat Daerah Terindikasi Korupsi Bisa Tak Dipidana)
Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi.
Miko mengatakan, semestinya nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung diselaraskan dengan undang-undang yang ada agar tidak bertentangan.
"Terlebih nota kesepahaman bukan merupakan dasar hukum yang dapat dirujuk secara legitimate," kata Miko.
(Baca juga : ICW Kritik Wacana Tak Pidana Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi)
Miko menambahkan, dalam MoU itu, ketiga pihak menyasar pelanggaran administrasi. Namun, dalam praktiknya, akan sulit membedakan mana pelanggaran administrasi dan mana pelanggaran pidana.
Termasuk pelanggaran administrasi yang berkaitan erat dengan pelanggaran pidana.
Oleh karena itu, kata Miko, indikatornya sebaiknya pada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.