1. Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara
Mendengarkan musik atau merokok saat mengendarai kendaraan roda dua ataupun roda empat mungkin menjadi kebiasaan sebagian orang untuk mengatasi kepenatan sepanjang perjalanan.
Namun, ternyata kebiasaan ini tak boleh dilakukan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.
"Merokok dan mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (1/3/2018).
UPDATE: Korlantas: Mendengarkan Musik Saat Berkendara Tidak Masalah
Tidak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Baca selengkapnya: Merokok atau Dengarkan Musik Saat Mengemudi Hukumannya 3 Bulan Penjara
2. Rumah DP 0 Rupiah di Rorotan Ternyata Bukan Program Pemprov DKI
Program di Pondok Kelapa berbentuk rumah susun, sedangkan di Rorotan berkonsep rumah tapak.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik merupakan yang pertama kali menyampaikan informasi mengenai rumah DP 0 rupiah di Rorotan itu. Ia mengatakan, ada pengembang swasta, yaitu PT Nusa Kirana, yang mau bekerja sama dengan Pemprov DKI untuk membangun rumah tapak DP 0 rupiah di Rorotan.
"Swasta banyak, lho, yang mau kerja sama, misalnya sebentar lagi ada di Malaka, Rorotan, itu ada perusahaan Nusa Kirana, dia akan bangun, mungkin sekitar 200 unit," kata Taufik di Tanah Abang pada 20 Januari lalu.
"Di sana dia akan bangun rumah landed, rumah tapak," ujar Taufik.
Keesokan harinya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno juga mengungkapkan hal yang sama. Dia menyinggung ada pengembang yang mau membangun rumah tapak DP 0 di Rorotan.