Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Persilakan Penolak Larangan Gambar Tokoh Nasional Gugat ke MA

Kompas.com - 01/03/2018, 20:23 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mempersilakan pihak yang keberatan dengan larangan pemasangan gambar tokoh nasional yang bukan pengurus partai politik dalam alat peraga kampanye (APK) untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.

Larangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Apabila PKPU ini (ingin) diuji, maka diuji ke MA. Tetapi sampai sekarang belum ada yang uji,” kata Wahyu di Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Kamis (1/3/2018).

Menurut Wahyu, larangan tersebut pada dasarnya dibuat untuk menghormati para pendiri bangsa. Apalagi, para tokoh nasional tersebut adalah milik semua rakyat dan tak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu saja.

"Jadi pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh nasional itu milik semua rakyat," kata Wahyu.

"Kami membuat aturan itu dalam konteks menghormati pendiri bangsa, proklamator, pahlawan nasional, tokoh-tokoh yang berjasa bagi negeri ini," ujar dia.

(Baca juga: Heran Digugat, KPU Sebut Larangan Pasang Gambar Tokoh Nasional Ada Sejak Pilkada 2015)

Wahyu juga menegaskan, sebelum diundangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, PKPU tersebut telah dikonsultasikan terlebih dulu dengan partai politik, akademisi, DPR, dan pihak-pihak terkait.

"PKPU ini sudah melewati masa uji publik. Dalam uji publik kami mengundang parpol, akademisi, NGO, LSM. Setelah uji publik, draf PKPU ini dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah. Setelah itu dikirim ke Menkumham untuk diundangkan. Artinya, kami sudah menyusun PKPU dengan legitimasi," kata Wahyu.

Sebelumnya, PDI Perjuangan menjadi salah satu pihak yang merasa keberatan dengan aturan KPU yang melarang partai memasang gambar tokoh nasional yang bukan pengurus parpol dalam alat peraga kampanyenya.

Salah satu tokoh yang foto atau gambarnya dilarang digunakan dalam kampanye yakni Presiden pertama RI Soekarno. Sontak, PDI-P bereaksi dengan adanya aturan tersebut.

Dengan adanya aturan KPU yang melarang foto atau gambar Soekarno dicantumkan dalam poster ataupun baliho kampanye, PDI-P merasa akan terkena dampaknya.

Padahal, penyertaan gambar tokoh-tokoh bangsa, dianggap secara tidak langsung justru mencegah generasi bangsa lupa akan sejarah, terutama tentang pikiran, ajaran dan perjuangan tokoh-tokoh bangsa.

Kompas TV Bagaimana seharusnya aturan baru larangan kampanye ini diterapkan oleh parpol saat kampanye.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com