Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPU Papua Barat Akui Minta Hasil Verifikasi PBB Diubah

Kompas.com - 01/03/2018, 19:12 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat, Jotam Senis mengaku, bahwa dirinya yang meminta Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan Abraham Ramandey untuk mengubah status hasil verifikasi Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan.

Menurut Jotam, awalnya hasil verifikasi PBB dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah belum memenuhi syarat (BMS).

Namun sebelum rapat pleno pembacaan hasil verifikasi dimulai, ia meminta agar Abraham dalam pleno menyampaikan PBB tidak memenuhi syarat (TMS).

"Saya sampaikan ke Ketua KPU Manokwari Selatan harus dibacakan TMS," kata Jotam dalam sidang adjudikasi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga: KPU Manokwari Selatan Akui Tak Serahkan Surat Sosialisasi Verifikasi Parpol ke PBB)

 

Jotam beralasan, dirinya hanya menyarankan Abraham dan tidak mengubah hasil verifikasi PBB yang ada dalam berita acara KPU Kabupaten Manokwari Selatan.

"Kenapa pas buat dokumen (berita acara) statusnya BMS, tidak langsung ditetapkan TMS. Saya pikir itu bukan ide saya. Saya mengacu pada aturan yang ada," kata Jotam.

Jotam juga mengatakan, KPU Provinsi Papua Barat hanya menginput hasil verifikasi partai politik yang disampaikan masing-masing Ketua KPU kabupaten/kota yang ada di Papua Barat.

"Hasil rekap dipresentasikan masing-masing KPU kabupaten/kota. Di dalam pleno dihadiri semua unsur termasuk Bawaslu. Hasil yang dibaca langsung diinput," kata Jotam.

Ia juga mengungkapkan, dalam pleno Abraham menyampaikan 16 partai politik di Manokwari Selatan yang telah dilakukan verifikasi verifikasi pada 30 Januari-1 Februari lalu, kesemuanya Memenuhi Syarat (MS).

"Saya dengar 16 partai politik MS. Saya tidak tahu ada PBB atau tidak. Saat itu juga tidak ada komplain, selang sehari berikutnya baru ada koreksi Bawaslu," kata dia.

 

PBB Tuding KPU Papua Barat Curang

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan, partainya seharusnya lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab, dalam pleno disebutkan, 16 partai politik yang telah dilakukan verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan kesemuanya MS.

"Saya tanya apakah 16 parpol sudah termasuk PBB, dijawab bahwa tidak disebutkan PBB. Lalu saya bilang (tanya) berapa parpol yang ikut verifikasi di Manokwari Selatan? Ada 16 parpol. Berarti 16 parpol itu sudah termasuk PBB," ujar Yusril.

Yusril pun berkata, penyebab partainya gagal lolos sebagai peserta Pemilu mendatang tak lain karena kecurangan yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi Papua Barat tersebut. Sebab, Jotam meminta Abraham mengubah hasil verifikasi partainya TMS. 

(Baca juga: KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi)

Yusril juga menegaskan, apa yang dilakukan oleh Jotam adalah tindak pidana. Karenanya ia mengancam akan mempidanakan tindakan Jotam tersebut.

"Kami akan pidanakan KPUD Provinsi Papua Barat. Pak Jotam memerintahkan, pihak KPU provinsi tahu dan pihak lain juga mengetahuinya. Kami pidanakan pihak-pihak yang terlibat. Mudah-mudahan pidananya bisa segera diproses," tegas Yusril.

Diketahui, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi parpol calon peserta Pemilu mendatang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang penetapan parpol peserta Pemilu 2019.

PBB dianggap tidak memenuhi syarat verifikasi di Kabupaten Manokwari Selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di Provinsi Papua Barat. 

PBB akhirnya melayangkan gugatan kepada Bawaslu RI pada 19 Februari 2018 lalu. Sidang mediasi antara PBB dengan KPU RI juga telah digelar namun tak menemukan titik temu. Sehingga berlanjut ke sidang adjudikasi Bawaslu RI.

Kompas TV Sidang ajudikasi yang digelar di Bawaslu dimulai pada pukul 10.00 WIB dinyatakan terbuka untuk umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com