JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) yang baru, Irjen (Pol) Heru Winarko membantah tidak memiliki pengalaman di bidang pemberantasan tindak pidana narkoba.
"Selama 33 tahun saya banyak di bidang reserse, tapi di situ juga ada (pemberantasan) narkoba," ujar Heru di Istana Presiden, Kamis (1/3/2018).
Menurut mantan Deputi Penindakan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, penanganan seluruh tindak pidana sebenarnya tidak jauh berbeda. Ia tinggal menaati prosedur itu saja.
"Tahapan-tahapannya jelas. Ada pengaduan masyarakat, penyidikan dan lain-lain. Itu standard penegakkan hukum. Jadi BNN dan KPK tidak jauh berbeda," ujar Heru.
Saat ditanya apa yang menjadi prioritasnya di BNN, Heru tidak menjelaskannya. Heru mengatakan, ia hanya akan melanjutkan kebijakan Kepala BNN sebelumnya sembari meningkatkan dan memperbaiki hal-hal yang dinilai belum maksimal.
Ia juga akan terus melanjutkan komunikasi dengan Budi Waseso dalam rangka tugasnya di BNN.
"Saya kenal dengan Pak Buwas bukan baru, sudah dari tahun 81 saya kenal beliau. Jadi ya saya akan dapat banyak bimbingan dari Pak Buwas," ujar Heru.
(Baca juga: Ini Alasan Jokowi Pilih Heru Winarko sebagai Kepala BNN)
Heru menekankan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN. Ia berharap semua stakeholder turut berkontribusi di dalamnya.
"Saya juga mengharapkan bantuan semua dari pemangku kepentingan bahwa pemeberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN. Semua instansi dan semua warga negara Indonesia harus ikut. Narkoba adalah musuh kita bersama," ujar Heru.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo, Kamis pagi, melantik Heru menjadi Kepala BNN. Pelantikan Heru yang dilaksanakan di Istana Negara Jakarta, diawali dengan pembacaan surat Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Heru.
"Keputusan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan kepala BNN," ujar Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Cecep Setiawan.
"Mengangkat Irjen (Pol) Heru Winarko SH sebagai kepala BNN terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan setara eselon 1A sesuai peraturan perundangan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.