Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Berobat Disetujui, Abu Bakar Baasyir Akan Dirujuk ke RSCM

Kompas.com - 01/03/2018, 07:02 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyetujui ijin berobat narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, ke luar lembaga pemasyarakatan Gunung Sindur. Baasyir yang harus menjalani hukuman 15 tahun penjara itu menderita sakit saat menjalani hukumannya.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan, berdasarkan hasil diagnosa tim medis Lapas Gunung Sindur dan RS Cipto Mangunkusumo, Baasyir menderita CVI Bilateral atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan .

"Pertimbangannya memberikan ijin untuk melakukan berobat dengan rujukan terencana karena Ustadz Abu Bakar Baasyir menderita sakit yang harus dirujuk ke rumah sakit umum di luar lapas," ujar Adek melalui pesan singkat, Rabu (28/2/2018) malam.

Baca juga : Keluarga Minta Abu Bakar Baasyir Tak Lagi Jalani Hukuman Isolasi

Adek mengatakan, kepurusan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Di sanaa dijelaskan bahwa setiap narapidana berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.

"Dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas merekomendasikan kepada Kalapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS umum pemerintah di luar Lapas, dalam hal ini RSCM," kata Adek.

Atas dikabulkannya permohonan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88. Rabu malam, Baasyir masih berada di dalam lapas.

"Setelah koordinasi dengan BNPT dan Densus 88 baru akan di bawa ke RSCM," kata dia.

Baca juga : Alami Lemas dan Bengkak di Kaki, Abu Bakar Baasyir Dibawa ke Rumah Sakit

Sebelumnya, putra Baasyir, Abdul Rochim Baasyir berharap ayahnya bisa dipulangkan dan dirawat oleh keluarga. Selain usianya akan menginjak 80 tahun, Baasyir juga mengalami kesulitan berjalan karena kakinya bengkak.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin juga meminta agar Baasyir bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Maruf mengaku, permintaannya ini sudah ia sampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Permintaan itu pun langsung disetujui Jokowi.

"Saya pernah menyampaikan itu. Menyampaikan ke Presiden dan Presiden merespons bagus," kata Ma'ruf.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.

Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kompas TV Permintaan agar presiden memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir disampaikan usai bertemu dengan presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com