Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Grup Inti The Family MCA, Anggota Diseleksi dan Dibaiat

Kompas.com - 28/02/2018, 14:56 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengungkap, Muslim Cyber Army terdiri dari beberapa grup yang dinamakan MCA United.

Grup tersebut terbuka bagi siapa saja yang ingin bergabung. Isinya mencapai ratusan ribu member.

Di grup besar menampung konten berupa berita, video, dan foto yang akan disebarluaskan ke media sosial MCA.

Selanjutnya, ada grup MCA yang lebih kecil hasil seleksi dari grup besar.

Ada pula grup inti yang eksklusif, hanya berisi beberapa anggota yang lolos seleksi dan sudah dibaiat.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka harus dibaiat untuk masuk ke grup inti," ujar Fadil di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018).

(Baca juga : Kelompok Muslim Cyber Army Sebarkan Hoaks Penganiayaan Ulama dan PKI)

Fadil mengatakan, kelompok inti akan menyeleksi member di grup besar untuk direkrut. Ada kualifikasi khusus yang harus dipenuhi, salah satunya menguasai teknologi.

Selain itu, visi dan misi orang itu juga harus cocok dengan MCA.

"Nanti ketahuan mana yang bisa jadi member sejati, mana yang ikut-ikutan. Ada tahapan tes," kata Fadil.

Fadil mengatakan, lima pelaku yang ditangkap merupakan admin dari kelompok yang dinamakan Sniper MCA.

(Baca juga : Ketum MUI: Jangan Gunakan Nama Muslim untuk Sebar Hoax)

Kelompok tersebut terdiri dari 177 anggota. Tugas mereka, yakni mereport dan menyebarkan virus ke akun-akun yang dianggap sebagai lawan mereka.

Di samping kelompok sniper, ada kelompok inti yang sifatnya terbatas dan sangat tertutup. Isinya tidak sebanyak kelompok sniper.

Kelompok yang dinamakan Cyber Muslim Defeat Hoax itu hanya berkomunikasi melalui aplikasi Zello.

"Sedang kami dalami. Tugasnya membuat setting opini, kemudian share secara serentak," kata Fadil.

Sebelumnya, polisi menangkap anggota MCA di beberapa tempat terpisah, yakni Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Termasuk menyebarkan isu bohong soal penganiayaan pemuka agama dan pengrusakan tempat ibadah yang ramai belakangan.

Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com