Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana, KPK Periksa Anggota DPRD Kota Bekasi

Kompas.com - 28/02/2018, 13:10 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bekasi Muhammad Kurniawan. Kurniawan hendak diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pindana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Yudi Widiana Adia.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi perkara TPPU untuk tersangka YWA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (28/2/2018).

Selain Kurniawan, KPK juga turut memanggil sopir Kurniawan, Yono alias Opang dan seorang pekerja swasta, Aan.

Yudi sebelumnya diduga menyamarkan suap yang dia terima pada sejumlah proyek seperti proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta proyek lain di Maluku dan Kalimantan.

Baca juga : Politisi PKS Yudi Widiana Samarkan Suap Rp 20 Miliar Dalam Bentuk Tanah, Rumah dan Mobil

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari suap pada sejumlah proyek itu, Yudi diduga mengelola kekayaan hasil kejahatan senilai total Rp 20 miliar.

Kekayaan dari hasil kejahatan itu kemudian disamarkan Yudi dalam bentuk harta bergerak maupun tak bergerak.

"Seperti sejumlah bidang tanah di sejumlah lokasi dan juga rumah. Ada bidang tanah yang tanpa rumah, ada bidang tanah yang sekaligus rumah. Kemudian sejumlah mobil," kata Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

KPK menduga, aset Yudi dari hasil kejahatan tersebut disamarkan menggunakan nama orang lain.

Dalam kasus ini, Yudi disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Yudi juga berstatus tersangka dalam kasus suap proyek PUPR. Yudi didakwa menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Kompas TV Yudi Widiana dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, atas kasus suap Kementerian PUPR yang melibatkan dirinya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com