Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ungkap Alasan Pengurus PBB Manokwari Selatan Tak Bisa Diverifikasi

Kompas.com - 28/02/2018, 09:17 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat disebut tak bisa diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Padahal, KPU setempat telah berupaya menjalankan proses verifikasi kepengurusan PBB tersebut.

"KPU Manokwari Selatan telah berusaha menghubungi kantor sekretariat DPC PBB. Tetapi tidak ada pengurusnya," ungkap kuasa hukum KPU RI, Ali Nurdin dalam sidang adjudikasi di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Dalam sidang terungkap jika PBB juga tak pernah menghadirkan enam orang anggotanya ke kantor KPU setempat seperti klaim yang selama ini disampaikan.

"Enam pemohon itu tidak benar dihadirkan. Hanya satu orang yang hadir ke KPU," ucap Ali.  

KPU setempat saat itu pun mengajak anggota PBB tersebut untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) dan tak ada kendala.

(Baca juga: PBB Gagal Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019, Yusril Minta KPU Introspeksi Diri)

Setelah itu, anggota PBB tersebut pulang dan berjanji akan kembali ke kantor KPU setempat bersama dengan sejumlah anggota lainnya. Namun, setelah ditunggu hingga pukul 24.00 waktu setempat, anggota PBB tersebut justru tak kunjung hadir.

"Karena tidak bisa diverifikasi, sehingga KPU Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB pada kabupaten tersebut tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Ali.  

Tak cuma itu, pada 9 Februari 2018 diadakan rapat rekapitulasi hasil verifikasi di kantor KPU kabupaten Manokwari Selatan. Hasilnya, PBB dinyatakan TMS.  

"Usai dibacakan status hasil verifikasi itu,  perwakilan PBB juga tidak menyampaikan gugatan," kata Ali.

Hasil berbeda justru didapat PBB pada saat tapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat KPU Provinsi Papua Barat, tanggal 11-12 Februari 2018. Partai dengan Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra itu justru dinyatakan memenuhi syarat (MS) verifikasi parpol tingkat provinsi. Belakangan, putusan tersebut dinyatakan keliru. Alasannya putusan tersebut tak resmi.

(Baca juga: Yusril: Masa gara-gara 6 Orang Terlambat ke KPU, PBB Tak Bisa Ikut Pemilu?)

"Dokumen yang disodorkan bukan dokumen resmi. Tetapi dokumen yang dibuat oleh sekretaris yang belum direvisi. Dokumen yang sebenarnya dalam rapat pleno itu menegaskan status PBB tidak memenuhi syarat," terang Ali.  

Sebelumnya, Yusril menuding KPU Manokwari Selatan, Papua Barat tidak melakukan verifikasi faktual terhadap partainya. Menurut dia, delapan anggota partainya sebelumnya telah mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Manokwari Selatan saat tahapan verifikasi faktual dimulai.

Namun, para kader PBB itu ditolak KPU Manokwari Selatan lantaran semuanya berasal dari satu kecamatan.

Ia juga menuding ada kejanggalan dalam pengumuman partai yang lolos verifikasi faktual di Papua Barat. Di dalam berita acara KPU Papua Barat, PBB dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan faktual. Tapi di KPU Manokwari Selatan dinyatakan tidak memenuhi syarat.

(Baca juga: KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019)

Diketahui, usai dinyatakan oleh KPU tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu 2019. PBB akhirnya melayangkan gugatan ke Bawaslu atas keputusan KPU RI tersebut.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com