Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan KPU RI, PKPI Susul Parpol Lainnya ke Sidang Adjudikasi

Kompas.com - 27/02/2018, 20:15 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang mediasi antara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir tanpa kesepakatan.

"Titik temu itu tak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan di mediasi ini," kata Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Proses sengketa hasil penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 antara kedua belah pihak pun berlanjut ke tahap sidang adjudikasi besok, Rabu (28/2/2018) pukul 15.00 WIB.

"Kita bersepakat untuk kita lanjutkan penyelesaiannya melalui proses adjudikasi di Bawaslu," kata dia.

(Baca juga: PKPI Pilih Menghindari Sidang Adjudikasi Lawan KPU RI)

 

Di persidangan, PKPI akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan bukti-bukti yang menguatkan pihaknya.

"Kami punya dan saksi-saksi yang ada. Di sidang adjudikasi PKPI akan menyertakan bukti-bukti," ungkap dia.

PKPI juga berharap putusan sidang adjudikasi akan menguntungkan pihaknya sehingga bisa ikut Pemilu mendatang.

"Mudah-mudahan PKPI akan segera lolos," ucap dia.

Tak berbeda, Bawaslu menyebut sengketa antara PKPI dengan KPU RI berlanjut ke tahap sidang adjudikasi karena tak menemukan titik temu.

"Tidak mencapai kata sepakat dimediasi. Sebagaimana tata cara pemeriksaan di dalam permohonan sengketa ya besok akan kami lanjutkan adjudikasi," kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo.

(Baca juga: PKPI-KPU Kembali Mediasi, Hendropriyono Berharap Ada Kesepakatan)

 

Alasannya karena KPU bersikukuh sudah melaksanakan tahapan pemilu sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang.

"KPU berpendapat apa yang mereka lakukan sudah benar. Yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU, yang kemudian menjadikan PKPI tidak memenuhi syarat (TMS)," kata dia.

Diketahui PKPI menggugat keputusan KPU tentang partai politik peserta Pemilu. Dalam putusannya, KPU menyatakan partai PKPI tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. 

Saat ini ada empat partai politik yang tengah menjalani sidang adjudikasi. Yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) serta Partai Rakyat.

Kompas TV Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia mendaftarkan gugatan partai politik yang tidak lolos verifikasi oleh KPU ke Bawaslu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com