JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan alat navigasi kapal Min Liang Yuyun yang mengangkut 1,6 ton sabu.
Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, alat tersebut akan diserahkan ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Apakah navigatornya (menunjukkan) masuk dulu ke Batam baru masuk ke Anambas, atau dari China langsung ke Anambas," ujar Eko di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (27/2/2018).
Eko mengatakan, alat navigasi tersebut akan menunjukkan timeline perjalanan kapal yang diawaki lima warga negara China itu mulai dari dermaga Lian Jiang hingga tertangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Di samping itu, penyidik juga menyita ponsel kelima tersangka untuk ditelusuri komunikasinya.
"Kami sudah menyita handphone untuk kami bongkar semua CDR-nya. Kita akan mencoba menelusuri semua," kata Eko.
(Baca juga: Polri Akan Kerja Sama dengan Polisi China Terkait Penyelundupan 1,6 Ton Sabu)
Eko mengatakan, dengan hasil pemeriksaan alat navigasi dan ponsel tersangka, akan menambah informasi bagi Polri terkait siapa pengirim dan untuk siapa 1,62 ton sabu itu dikirim. Ini termasuk bandar di China dan Indonesia yang berada di balik penyelundupan sabu terbesar itu.
"Kami akan pelajari hasil navigasi karena ada satu yang something wrong. Dengan hasil navigasi Puslabfor, tersangka tidak akan bisa bohong lagi. Karena hasilnya akan memetakan keberangkatan dari sana ke Indonesia," kata Eko.
Sebelumnya, Satgas Gabungan Polri dan Bea Cukai menangkap kapal ikan berbendera Singapura KM 61870 MV Min Liang Yuyun di perairan Anambas, Kepulauan Riau, Selasa (20/2/2018).
Hasil penghitungan, ditemukan barang bukti berjumlah 81 karung dengan berat 1,622 ton sabu. Setiap karung diperkirakan berisi 20 kilogram.