JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Berkarya Neneng Anjarwati Tutty mengatakan, partainya tidak kesulitan dalam mematuhi aturan kampanye Pemilihan Umum 2019.
Aturan itu, di antaranya, partai tidak kampanye melalui media massa selama 7 bulan, sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.
Menurut Neneng, masih banyak saluran kampanye lainnya yang bisa dimanfaatkan
"Sedikit menghambat, tapi kami enggak masalah. Apalagi ada online segala macam, wah enggak kesulitan, ya (media sosial) menolong juga sih," ujar Neneng saat ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Baca juga: Partai Berkarya Besutan Tommy Soeharto, Pendatang Baru di Pemilu 2019
Setelah memasuki masa kampanye yang diperbolehnya, Neneng tak menutup kemungkinan partainya juga akan beriklan di media massa.
"Ya memang kami akan membuat itu. Nanti caranya kami pikirkan," kata dia.
Sebelumnya, dua parpol baru, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda merasa dirugikan dengan aturan ini.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengkritik aturan baru kampanye yang melarang partai melakukan kampanye ke publik melalui media massa selama 7 bulan, sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.
Menurut dia, ketentuan tersebut membuat PSI sebagai partai baru tidak memperoleh kesempatan yang cukup untuk menyosialisasikan partainya kepada calon pemilih.
"Saya kurang setuju dengan gaya kita sebagai bangsa yang sangat heavy regulated (semua harus diatur). Kalau prinsipnya keadilan, ini tidak adil untuk partai baru," ujar Raja.
Baca juga: Menanti Gebrakan Empat Partai Baru Peserta Pemilu 2019
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan