Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Konsep Citra Diri dalam Aturan Kampanye Pemilu 2019 Diperjelas

Kompas.com - 26/02/2018, 18:53 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani meminta agar konsep citra diri dalam definisi kampanye pemilu diperjelas dalam konteks sosialisasi internal dan kampanye publik.

Ia menyarankan agar Badan Pengawas Pemilu beserta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Pers memberikan contoh konkret terkait batasan konsep citra diri tersebut.

"Dikasih simulasinya, contoh kasus. Yang begini masuk pengertian sosialisasi internal, yang begini masuk kampanye. Itulah yang saya maksud," ujar Arsul setelah Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Sari Pan Pacific Jakarta, Senin (26/2/2018).

Baca juga: KPU: Dilarang Kampanye Pakai Gambar Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, dan Pendiri NU

Arsul menilai, tak adanya batasan konsep citra diri akan membuat kader partai di daerah mengalami kesulitan dalam melakukan sosialisasi internal atau kampanye politik kepada masyarakat.

"Problem pelaksanaan pemilu antara yang menjadi pemahaman dan ketetapan di atas itu, begitu di bawah itu beda. Berbeda antara satu daerah (cabang partai) dengan lainnya," kata Arsul.

Dengan demikian, kata Arsul, batasan tegas soal itu akan menghindarkan parpol dari potensi pelanggaran, baik pada pra kampanye maupun selama kampanye.

Seperti yang telah diketahui, Bawaslu bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers menyusun kesepakatan bersama terkait pengaturan masa kampanye pada Pemilu 2019.

Baca juga: Dua Parpol Baru Ini Nilai Aturan Kampanye Pemilu 2019 Merugikan

Salah satu poin kesepakatan tersebut menegaskan bahwa parpol dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 17 Februari 2018 hingga 23 September 2018.

Meski demikian, keempat lembaga gugus tugas tersebut mengizinkan partai melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera dengan nomor urut partai dan rapat internal partai yang harus diketahui oleh Bawaslu dan KPU.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, aturan baru soal masa kampanye Pemilu 2019 yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dikeluhkan oleh partai politik dan media massa.

Alasannya, parpol peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye melalui media massa terhitung sejak 20 Februari hingga 22 September 2018.

Parpol ingin tetap ada kebebasan untuk melakukan kampanye di media massa. Tak perlu menunggu hingga tujuh bulan agar bisa melakukan aktivitas kampanye.

Kompas TV Kita bahas bagaimana langkah PDI-P dalam membuka komunikasi dengan sejumlah partai politik untuk menggalang dukungan di Pilpres 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com