JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dewan Pengawas Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Yudi Permadi mengakui, Perum PNRI sebenarnya tidak mampu menangani proyek sebesar pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dikatakan Yudi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/1/2018). Yudi bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
"Saya agak surprise Perum PNRI dapat proyek besar," ujar Yudi kepada majelis hakim.
Baca juga: Mantan Dirut PNRI Menyesal Kerja Sama dengan Andi Narogong
Menurut Yudi, sumber daya manusia di PNRI tidak memadai untuk mengerjakan proyek e-KTP. Ia mengaku telah menyarankan kepada pimpinan PNRI untuk segera memperkuat kemampuan sumber daya manusia.
Menurut Yudi, pimpinan PNRI kemudian mengirim surat kepada Dewan Pengawas bahwa PNRI telah menunjuk konsultan untuk melakukan analisis risiko (risk profile).
"Dari personal adjustment saya, dapat pekerjaan e-KTP itu kegedean buat PNRI. Saya lihat dari kepegawaian. Ternyata benar, pekerjaaan di-sub-kan," kata Yudi.
Baca juga: Mantan Dirjen Dukcapil Minta Dirut PNRI Ikuti Arahan Andi Narogong
PNRI merupakan pemimpin (lead) konsorsium dalam konsorsium beberapa perusahaan pelaksana proyek e-KTP.
Adapun, kemenangan PNRI dalam proses lelang telah ditentukan sejak awal oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.