JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Golkar menyatakan siap menyodorkan nama tokoh internal, selain Jusuf Kalla, sebagai calon wakil presiden (cawapres) bila diminta oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menolak untuk kembali dicalonkan menjadi cawapres pada Pemilu 2019 karena terbentur UUD 1945.
"Kalau diminta oleh Pak Jokowi (sodorkan nama), kenapa tidak?" ujar Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Senin (26/2/2018).
Meski siap menyodorkan nama cawapres ke Jokowi, Ace mengatakan bahwa Partai Golkar terlebih dulu akan fokus menggenjot elektabilitas partai jelang Pemilu 2019.
Oleh karena itu, kata dia, hingga hari ini belum ada pembahasan terkait dengan nama cawapres untuk Jokowi di internal Partai Golkar.
(Baca juga: Jusuf Kalla Menolak Dicalonkan sebagai Cawapres)
Partai Golkar sebagai salah satu partai yang jauh-jauh hari menyatakan dukungan kepada Jokowi untuk maju pada Pilpres 2019, menilai bahwa salah satu kriteria ideal cawapres Jokowi adalah tokoh yang punya elektabilitas.
Hal ini dinilai penting sehingga kehadiran tokoh tersebut akan meningkatkan elektabilitas Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengetahui adanya dorongan agar dirinya maju lagi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden 2019. Namun, dengan halus, Kalla menolaknya.
Pasal 7 UUD 1945 memberikan batasan terkait dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Artinya, presiden dan wakil presiden hanya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan alias maksimal dua periode jabatan.
Adapun Kalla sebelum menjadi wapres periode 2014-2019 juga menjadi wapres pada periode 2004-2009.