Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus di Balik Pecah-Pecah Paket Proyek di Bawah Rp 200 Juta

Kompas.com - 25/02/2018, 20:35 WIB
Yoga Sukmana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah hobi memecah proyek-proyek. Tahun 2017 saja, ada sekitar 1 miliar paket proyek di bawah Rp 200 juta.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengungkapkan, pecah belah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu.

"Dari pengalaman kami motifnya untuk korupsi," ujar Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi di kantor ICW, Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Ia mencontohkan salah satu kasus proyek yang dipecah-pecah yakni kasus pergola di Yogyakarta. Paket proyek senilai Rp 3 miliar itu dipotong-potong menjadi 1.500 paket di bawah Rp 200 juta.

Baca juga : LKPP: Penyerapan Anggaran Pemerintah Aneh bin Ajaib

Hal ini dilakukan agar proyek tersebut tidak melewati lelang namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu. Akibatnya, pengadaan proyek tyersebut tidak masuk ke LKPP.

Selain itu ujar dia, ada pula proyek jalan-jalan desa, proyek alat tulis kantor, hingga pencetakan.

LKPP kata Setya sudah memprediksi bahwa besaran proyek di bawah Rp 200 juta akan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk korupsi.

Selain rawan korupi, pemecahan proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa menjadi tidak efisien. Sebab kata dia, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat di dalammnya.

Baca juga : ICW: Sektor Transportasi Paling Banyak Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

"Ini satu miliar paket, betapa borosnya kita. Borosnya biaya proses kan semua pakai meterai, setiap paket ada honornya,' kata dia.

Saat ini LKPP sedang berupaya untuk melakukan konsolidasi proyek. Jadi proyek-proyek dengan nilai di bawah Rp 200 juta akan dikonsolidasikan menjadi beberapa paket sehingga jumlah paketnya bisa berkurang.

Dengan konsolidasi proyek, LKPP mengatakan bahwa 1 miliar paket proyek bisa dipangkas sepertiganya.

Dengan begitu maka proyek tersebut harus melalui lelang di LKPP, tidak ada penunjukan langsung. LKPP yakin, dengan begitu maka proyek-proyek yang nilainya di bawah Rp 200 juta, maka bisa dipantau oleh LKPP.

Kompas TV Sementara itu, operasi tangkap tangan kepada para kepala daerah tidak merugikan keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com