DENPASAR, KOMPAS.com - Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengungkapkan, saat ini tersisa 11 kepala keluarga (KK) yang belum menyetujui pembebasan lahan untuk pembangunan bandara internasional di wilayah itu.
"Kemarin, terakhir masih 32 yang belum menerima. Hari ini, dari 32 itu 11 yang belum selesai dikonsinyasi di pengadilan," kata Hasto di lokasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P di Grand Inna Beach, Sanur, Bali, Minggu (25/2/2018).
Hasto memastikan akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada 11 KK tersebut. Dengan demikian, proses pembebasan lahan berjalan sesuai proses hukum dan terhindar dari kekerasan.
Hasto menjamin pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) tidak akan terganggu lantaran lahan untuk pembangunan bagian penting bandara, seperti landasan pacu dan terminal sudah dibebaskan.
(Baca juga: Jokowi Instruksikan Bandara Kulon Progo Selesai April 2019)
Ia menyatakan, lahan milik 11 KK yang saat ini belum dibebaskan hanya untuk membangun fasilitas penunjang bandara, seperti kawasan bisnis dan permukiman.
"Bukan untuk landasan, tapi merupakan bagian dari city-nya airport. Tidak core-nya lah. Kalau bandara April 2019 kami menghendaki bisa soft launching. Tapi ini akuisisi akhir Maret legal formalnya," ucap Hasto.
PT Angkasa Pura I yang akan membangun New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sedang mengejar target merampungkan proses pembebasan lahan.
AP I memiliki Izin Penetapan Lokasi (IPL) yang menjadi dasar pembebasan lahan dan akan habis pada April 2018 mendatang.
AP I telah membebaskan sebagian besar lahan yang akan dipakai untuk pembangunan NYIA atau Bandara Kulon Progo di pesisir selatan Kecamatan Temon.