Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Hukum Terpinggirkan di Rezim Jokowi

Kompas.com - 23/02/2018, 21:52 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz menilai sektor hukum tidak mendapatkan perhatian dalam era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hal ini bisa dilihat dari kisruh pengesahan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD menjadi Undang-Undang MD3.

Pemerintah dan DPR sudah mengesahkan revisi tersebut dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Namun, belakangan muncul kritik dari masyarakat karena tiga pasal dalam UU itu dianggap memberikan kuasa berlebih kepada DPR.

Setelah muncul penolakan publik, Presiden Joko Widodo pun mempertimbangkan untuk tidak menandatangani UU MD3.

Donal menilai, hal yang kontraproduktif ini bisa terjadi karena sejak awal Jokowi tak pernah memberikan perhatian pada sektor hukum.

"Hukum terpinggirkan di rezim Jokowi. Pemerintah sibuk membangun infrastruktur fisik, tapi infrastruktur hukum dan demokrasi terabaikan," kata Donal dalam diskusi di Jakarta, Jumat (23/2/2018).

(Baca juga: Soal UU MD3, Jokowi Diminta Mengaku Kecolongan, Tegur Menkumham, dan Rilis Perppu)

Donal menambahkan, terabaikannya sektor hukum di era Jokowi juga bisa dilihat dari tidak adanya pakar-pakar hukum yang profesional baik di kabinet maupun di lingkar istana.

Posisi penting seperti Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, hingga Jaksa Agung justru diisi oleh politisi.

"Coba sebutkan siapa pakar hukum yang ada di pemerintahan Jokowi? Enggak ada," kata Donal Fariz.

Bahkan, Donal melihat pakar-pakar hukum tidak pernah diundang ke Istana Kepresidenan untuk melakukan diskusi. Jokowi hanya sibuk mengundang tokoh agama. Selain itu, Jokowi juga sibuk mengundang kelompok seniman, budayawan dan pegiat media sosial.

"Tapi tidak pernah terjadi dialog-dialog tentang masalah hukum seperti di era SBY dulu," ucap Donal.

Donal pun meminta Jokowi mengambil langkah konkret apabila tidak sepakat dengan sejumlah pasal kontroversial dalam UU MD3. Dia menilai, tidak cukup apabila Jokowi tidak menandatangani UU tersebut.

Sebab, apabila tidak ditandatangani Jokowi, UU MD3 tetap otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan.

"Tanda tangan itu hanya formalitas saja," ucap Donal.

Catatan Kompas.com, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik. Pertama, Pasal 73. Pasal itu mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.

Lalu, Pasal 122 huruf k, di mana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com