JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Jaringan Advokasi Rakyat Solidaritas (Jangkar Solidaritas) mengajukan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Berkas uji materi sudah didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta, Jumat (22/2/2018).
"Yang kami uji adalah Pasal 73 Ayat 3 dan 4 a dan c, kemudian Pasal 122 huruf k, dan Pasal 245," ujar Advokat Jangkar Solidaritas, Kamarudin, saat dihubungi, Jumat.
Pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR, namun enggan datang. PSI melihat pasal tersebut berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik.
"Pasal itu sekaligus merendahkan fungsi kepolisian dalam melakukan penegakan hukum menjadi sekadar alat untuk menjalankan keputusan politik," kata Kamarudin.
(Baca juga: Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK)
Selanjutnya, Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
PSI menilai ketentuan tersebut bisa membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja di tengah mereka yang terpuruk.
"Jangan sampai anggota DPR seluruh Indonesia memakai Lembaga Kehormatan perwakilan rakyat Indonesia untuk mengkriminalisasikan rakyatnya sendiri,” kata Kamaruddin.
Selanjutnya, Pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
Kamaruddin menilai pasal tersebut melawan konstitusi. Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota DPR.
“Padahal hak imunitas diberikan oleh konstitusi kepada anggota DPR hanya terkait dengan tugas anggota DPR,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan, uji materi ini diajukan tidak terlepas dari penolakan masyarakat terhadap UU MD3. Hasil polling di akun media sosial PSI menunjukkan 91 persen responden mendukung langkah uji materi UU MD3 ini.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.