Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Tak Didesak, Pemerintah Terkesan Tak Dukung TGPF Novel

Kompas.com - 23/02/2018, 20:52 WIB
Robertus Belarminus,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung bila Presiden Joko Widodo membentuk TGPF teror kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

 

Pemerintah minta tak didesak

Wiranto sebelumnya meminta agar pemerintah tidak didesak soal pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Hal itu dia sampaikan terkait sejumlah pihak menyerukan kembali agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, membentuk TGPF kasus Novel.

Wiranto mengatakan, terkait hal ini pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat.

"Enggak ada desakan ya, pemerintah itu enggak usah didesak-desak, pemerintah itu dalam melaksanakan tugasnya selalu konstruktif, selalu melakukan yang terbaik untuk masyarakat," kata Wiranto, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Sejumlah menyerukan agar pemerintah membentuk tim TGPF kasus Novel. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di gedung KPK, Kamis (22/2/2018), menyatakan, dia meyakini TGPF satu-satunya jalan untuk menemukan pelakunya.

Jika tidak, maka kasus Novel tidak akan pernah terungkap sebagaimana kasus-kasus penyerangan terhadap karyawan KPK dan aktivis antikorupsi yang sebelumnya pernah terjadi yang tidak pernah terungkap.

"Saya tidak yakin kalau tidak membentuk TGPF, maka kasus Novel ini berlalu begitu saja. Tidak pernah ditemukan pelakunya seperti pegawai dan aktivis lainnya yang mengalami seperti Novel," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa pembentukan TGPF itu akan bisa melengkapi kerja penyidikan Polri dalam mengungkap kasus Novel.

"Kalau memang TGPF itu dibuat oleh Presiden saya kira itu langkah baik," kata Amiruddin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Karena itu, kata Amiruddin, pembentukan TGPF sebaiknya segera dilakukan. Dengan demikian, TGPF itu bisa bekerja beriringan dengan Polri mengungkap dalang di balik teror kepada Novel Baswedan.

Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan meyakini Polri mampu menuntaskan kasus kekerasan yang dialami oleh Novel.

Namun, jika Polri tak juga menemukan titik terang atas kasus tersebut, Zulkifli menilai pemerintah perlu membentuk TGPF seperti yang diminta oleh kalangan masyarakat sipil.

"Saya percaya polisi kita masih bisa selesaikan ini. Tapi kalau tidak ya harus buat tim (TGPF) itu. Apa boleh buat? Kalau bisa kan bagus polisi selesaikan, kalau tidak ya...sudah hampir satu tahun," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kewenangan pembentukan TGPF ada di tangan Presiden Joko Widodo.

Sebab, menurutnya, presiden sendiri yang menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan ada di tangan Polri.

"Banyak usulan tentang TGPF yang disampaikan pada KPK. Seluruh usulan tersebut mengatakan agar Presiden membentuk TGPF. Namun, seperti yang kita ketahui, dalam beberapa hari ini Presiden mengatakan penanganan masih di Polri," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Kamis (22/2/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com