Pemerintah minta tak didesak
Wiranto sebelumnya meminta agar pemerintah tidak didesak soal pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pada kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan. Hal itu dia sampaikan terkait sejumlah pihak menyerukan kembali agar pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, membentuk TGPF kasus Novel.
Wiranto mengatakan, terkait hal ini pemerintah akan melakukan yang terbaik untuk masyarakat.
"Enggak ada desakan ya, pemerintah itu enggak usah didesak-desak, pemerintah itu dalam melaksanakan tugasnya selalu konstruktif, selalu melakukan yang terbaik untuk masyarakat," kata Wiranto, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Sejumlah menyerukan agar pemerintah membentuk tim TGPF kasus Novel. Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di gedung KPK, Kamis (22/2/2018), menyatakan, dia meyakini TGPF satu-satunya jalan untuk menemukan pelakunya.
Jika tidak, maka kasus Novel tidak akan pernah terungkap sebagaimana kasus-kasus penyerangan terhadap karyawan KPK dan aktivis antikorupsi yang sebelumnya pernah terjadi yang tidak pernah terungkap.
"Saya tidak yakin kalau tidak membentuk TGPF, maka kasus Novel ini berlalu begitu saja. Tidak pernah ditemukan pelakunya seperti pegawai dan aktivis lainnya yang mengalami seperti Novel," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Amiruddin mengatakan bahwa pembentukan TGPF itu akan bisa melengkapi kerja penyidikan Polri dalam mengungkap kasus Novel.
"Kalau memang TGPF itu dibuat oleh Presiden saya kira itu langkah baik," kata Amiruddin ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Karena itu, kata Amiruddin, pembentukan TGPF sebaiknya segera dilakukan. Dengan demikian, TGPF itu bisa bekerja beriringan dengan Polri mengungkap dalang di balik teror kepada Novel Baswedan.
Sementara itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan meyakini Polri mampu menuntaskan kasus kekerasan yang dialami oleh Novel.
Namun, jika Polri tak juga menemukan titik terang atas kasus tersebut, Zulkifli menilai pemerintah perlu membentuk TGPF seperti yang diminta oleh kalangan masyarakat sipil.
"Saya percaya polisi kita masih bisa selesaikan ini. Tapi kalau tidak ya harus buat tim (TGPF) itu. Apa boleh buat? Kalau bisa kan bagus polisi selesaikan, kalau tidak ya...sudah hampir satu tahun," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, kewenangan pembentukan TGPF ada di tangan Presiden Joko Widodo.
Sebab, menurutnya, presiden sendiri yang menyatakan bahwa penanganan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan ada di tangan Polri.
"Banyak usulan tentang TGPF yang disampaikan pada KPK. Seluruh usulan tersebut mengatakan agar Presiden membentuk TGPF. Namun, seperti yang kita ketahui, dalam beberapa hari ini Presiden mengatakan penanganan masih di Polri," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Kamis (22/2/2018).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.