JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai bahwa pemerintah perlu membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menuntaskan kasus kekerasan yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Ia memandang pembentukan TGPF dapat membantu kerja kepolisian dan mempercepat pengungkapan kasus.
"Memang kasus Pak Novel Baswedan ini kan sampai hari ini belum selesai. Dari awal kan juga saya sampaikan yang terbaik adalah Pak Jokowi, presiden, harus membuat tim pencari fakta," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
"Soalnya kalau kita hanya serahkan kepada yang sekarang tentunya yang melaksanakan ada di pihak penegakan hukum dari Polri. Toh sudah cukup lama dan kami tahu ini persoalan cukup pelik dan cukup sulit," tuturnya.
Agus mengusulkan TGPF diisi oleh berbagai elemen, mulai dari unsur kepolisian, tokoh masyarakat, pakar hukum, pakar politik dan sebagainya.
Menurut Agus, kasus tersebut akan cepat diselesaikan jika banyak pihak ikut terlibat.
(Baca juga: Kalau Polri Tak Bisa, Ya Harus Bentuk TGPF Kasus Novel)
"TGPF di situ isinya tentunya pasti dari pihak kepolisian yang paling depan karena memang paling mengerti dan punya kewajiban itu kepolisian tetapi di situ ada juga pakar-pakar hukum, politik dan sebaginya. Sehingga dalam tim cukup lengkap," kata politisi Demokrat itu.
"Rasanya kan mempunyai keberhasilan yang lebih cepat sehingga sekali lagi kalau toh kita ingin cepat bisa terungkap ya kita harus bentuk tim pencari fakta," ucapnya.
Seperti diketahui, wajah Novel Baswedan disiram air keras seusai menunaikan shalat Subuh berjamaah di Masjid Al Ikhsan, Jalan Deposito RT 003 RW 010, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
Seusai mendapat serangan, Novel dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center.
Luka parah pada kedua mata Novel akibat siraman air keras ternyata tak cukup ditangani di Indonesia. Pada 12 April 2017, dokter merujuk agar Novel mendapatkan perawatan mata di Singapura.
Pada 17 Agustus 2017, Novel menjalani operasi pertama di Singapura. Hingga saat ini, kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum juga menemukan titik terang.
Setelah lebih dari 10 bulan sejak penyerangan dilakukan, polisi belum juga menetapkan satu tersangka.