JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal telah menyebut mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, sebagai salah satu pihak yang ikut menerima aliran dana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Gamawan sendiri telah berulang kali menjadi saksi dalam persidangan dan membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Namun, sejumlah saksi lainnya justru menguatkan kebenaran tuduhan itu.
Baca juga: Menurut Saksi, Ruko untuk Adik Gamawan Dibuat Bukti Jual Beli untuk Menyamarkan
Kini, giliran Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang memberikan kesaksian.
Anang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Kepada jaksa, Anang mengaku mengetahui adanya pemberian ruko di Grand Wijaya, Jakarta Selatan kepada Azmin Aulia yang merupakan adik Gamawan Fauzi.
"Yang saya dengar dari Paulus, ruko itu dia bilang dikasi ke Azmin," kata Anang kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Anang, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos mengaku kepadanya mengenai pemberian ruko kepada Azmin. PT Sandipala dan PT Quadra merupakan perusahaan pelaksana proyek e-KTP.
Baca juga: Kata Saksi, Gamawan Marah Saat Diberi Saran soal E-KTP dan Salahkan LKPP
Anang menegaskan bahwa ruko itu diberikan secara cuma-cuma kepada Azmin. Namun, tak lama kemudian kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP mulai diberitakan oleh media massa.
Paulus kemudian mengatakan kepada Anang bahwa pemberian ruko tersebut kemudian dibuat seolah-olah sebagai jual beli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.