JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memutar rekaman percakapan dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Jaksa memutar beberapa rekaman percakapan, antara lain percakapan antara Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Johannes Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf.
Kemudian, rekaman percakapan antara Marliem, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Setya Novanto.
Selanjutnya, rekaman hasil wawancara Johannes Marliem dengan penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Dari sejumlah rekaman itu, muncul berbagai fakta terkait korupsi pengadaan e-KTP yang belum pernah diketahui sebelumnya.
Berikut enam poin penting yang terungkap melalui rekaman:
1. Dugaan Pengondisian Kasus E-KTP Lewat Anggota BPK
Dalam persidangan, jaksa langsung mengonfirmasi konteks percakapan itu kepada Anang Sugiana Sudihardjo yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam rekaman terdengar bahwa Anang memberi tahu Marliem agar tidak perlu khawatir dengan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara dalam proyek e-KTP.
Baca juga: Rekaman Ungkap Ada Orang Dekat Setya Novanto di BPK yang Amankan Audit E-KTP
Sebab, menurut Anang, salah satu anggota BPK yang memegang audit proyek e-KTP telah diganti dengan anggota BPK yang memiliki kedekatan dengan Setya Novanto.
Dalam rekaman, Anang menyebut nama Agung (anggota BPK) dengan kalimat, "Ini kuning bener, sampai-sampai yang masukin itu dulu si SN."
Menurut Anang, Andi Narogong pernah bercerita bahwa anggota BPK bernama Agung tersebut memiliki relasi dengan Setya Novanto.
Menurut Anang, Andi menyebut Agung adalah orang yang dekat dengan Partai Golkar.
Menurut Anang, para pengusaha pelaksana proyek e-KTP hanya ingin memastikan bahwa audit yang dilakukan BPK tidak menyalahkan para pengusaha.
2. Dirut Quadra dan Marliem Ingin Penyelidikan soal E-KTP Dihentikan