Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mendekam di Penjara, Miryam Masih Berstatus Anggota DPR

Kompas.com - 22/02/2018, 22:39 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Miryam S Haryani rupanya masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski sudah mendekam di dalam penjara.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR. Rotasi tersebut berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.

Dalam surat tersebut, nama Miryam S. Haryani tetap ada dalam jajaran rotasi anggota Fraksi Partai Hanura di DPR. Miryam ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Fraksi Hanura di Komisi II dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

Sementara diketahui Miryam merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca juga : Dalam BAP, Miryam Disebut Fasilitator Komisi II dan Banggar DPR

Dalam sidang, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia pun divonis 5 tahun penjara.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar menuturkan bahwa rotasi merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.

Baca juga : Hanura Segera Berhentikan Miryam S Haryani dari Partai dan DPR

"Pagi ini kita datang untuk menyampaikan ada rotasi di fraksi Hanura di DPR. Ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan," ujar Herry seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) belum dilakukan di DPR. Maka, secara formal, meski Miryam tengah ditahan namun statusnya masih menjadi anggota DPR.

"Proses PAW Bu Miryam kan belum terjadi. Secara formal, walaupun yang bersangkutan sedang ditahan, masih berstatus sebagai anggota DPR," kata Dadang.

Berikut daftar kepengurusan Fraksi Hanura di DPR:
1. Ketua Fraksi: Inas Nasrullah Zubir
2. Wakil Ketua Fraksi: Djoni Rolindrawan
3. Sekretaris Fraksi: Fauzih H Amro
4. Wakil Sekretaris: Lalu Gede Syamsul Mujahidin
5. Bendahara: Samsudin Siregar
6. Wakil Bendahara: Arief A Suditomo

Perubahan di Komisi-komisi DPR
1. Komisi I : Moh Arief Suditomo dan Lalu Gede Syamsul Mujahidi
2. Komisi II : Miryam S Haryani
3. Komisi III: Syamsudin Siregar 
4. Komisi IV: Fauzih H Amro dan Muhammad Farid Al Fauzi
5. Komisi V: Nurdin Tampubolon dan Dadang Rusdiana
6. Komisi VI: Inas Nasrullah Zubir dan Djoni Rolindrawan
7. Komisi VII: Muchtar Tompo
8. Komisi VIII: Sarifuddin Sudding dan Rufinus Hotmaulana Hutahuruk
9. Komisi XI: Dossy Iskandar Prasetyo
10. Komisi X : Frans Agung MP Natamenggala
11. Komisi XI :Ferry Kase

Badan-badan DPR:
1. Badan Kerjasama Antar Parlemen: Miryam S Haryani dan Muhammad Farid Al Fauzi
2. Wakil Ketua MKD: Samsudin Siregar
3. Banggar: Djoni Rolindrawan, Muchtar Tompo, Lalu Gede Syamsul Mujahidin
4. Badan Legislasi: Moh Arief Suditomo dam Frans Agung Natamenggala
5. Badan Urusan Rumah Tangga: Fauzih M Amro

Fraksi MPR:
1. Ketua Fraksi MPR: Djoni Rolindrawan 
2. Wakil Ketua Fraksi: MPR Samsudin Siregar
3. Sekretaris Fraksi MPR: Lalu Gede Syamsul
4. Wakil Sekretaris Fraksi MPR: Fauzih Amro
5. Bendahara Fraksi MPR: Moh Arief Suditomo

Kompas TV Miryam S Haryani telah menjalani sidang putusan kasus pemberian keterangan tidak benar di dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com