Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mendekam di Penjara, Miryam Masih Berstatus Anggota DPR

Kompas.com - 22/02/2018, 22:39 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana Miryam S Haryani rupanya masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meski sudah mendekam di dalam penjara.

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang merotasi sejumlah anggota pengurus fraksi, komisi, dan alat kelengkapan dewan di DPR maupun MPR. Rotasi tersebut berdasarkan surat keputusan DPP Partai Hanura dengan nomor SKEP/DPP-Hanura/II/2018.

Dalam surat tersebut, nama Miryam S. Haryani tetap ada dalam jajaran rotasi anggota Fraksi Partai Hanura di DPR. Miryam ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Fraksi Hanura di Komisi II dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

Sementara diketahui Miryam merupakan terpidana kasus pemberian keterangan palsu dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Baca juga : Dalam BAP, Miryam Disebut Fasilitator Komisi II dan Banggar DPR

Dalam sidang, hakim pengadilan tindak pidana korupsi menilai Miryam telah dengan sengaja tidak memberikan keterangan dan memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan e-KTP. Ia pun divonis 5 tahun penjara.

Miryam dianggap dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Salah satunya terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Herry Lontung Siregar menuturkan bahwa rotasi merupakan bagian dari penyegaran anggota Fraksi Hanura di DPR.

Baca juga : Hanura Segera Berhentikan Miryam S Haryani dari Partai dan DPR

"Pagi ini kita datang untuk menyampaikan ada rotasi di fraksi Hanura di DPR. Ini kan penyegaran supaya ada ada perbaikan dalam melakukan tugas-tugas ke depan," ujar Herry seusai menyerahkan SK pergantian Fraksi Hanura kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Secara terpisah, Wakil Sekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) belum dilakukan di DPR. Maka, secara formal, meski Miryam tengah ditahan namun statusnya masih menjadi anggota DPR.

"Proses PAW Bu Miryam kan belum terjadi. Secara formal, walaupun yang bersangkutan sedang ditahan, masih berstatus sebagai anggota DPR," kata Dadang.

Berikut daftar kepengurusan Fraksi Hanura di DPR:
1. Ketua Fraksi: Inas Nasrullah Zubir
2. Wakil Ketua Fraksi: Djoni Rolindrawan
3. Sekretaris Fraksi: Fauzih H Amro
4. Wakil Sekretaris: Lalu Gede Syamsul Mujahidin
5. Bendahara: Samsudin Siregar
6. Wakil Bendahara: Arief A Suditomo

Perubahan di Komisi-komisi DPR
1. Komisi I : Moh Arief Suditomo dan Lalu Gede Syamsul Mujahidi
2. Komisi II : Miryam S Haryani
3. Komisi III: Syamsudin Siregar 
4. Komisi IV: Fauzih H Amro dan Muhammad Farid Al Fauzi
5. Komisi V: Nurdin Tampubolon dan Dadang Rusdiana
6. Komisi VI: Inas Nasrullah Zubir dan Djoni Rolindrawan
7. Komisi VII: Muchtar Tompo
8. Komisi VIII: Sarifuddin Sudding dan Rufinus Hotmaulana Hutahuruk
9. Komisi XI: Dossy Iskandar Prasetyo
10. Komisi X : Frans Agung MP Natamenggala
11. Komisi XI :Ferry Kase

Badan-badan DPR:
1. Badan Kerjasama Antar Parlemen: Miryam S Haryani dan Muhammad Farid Al Fauzi
2. Wakil Ketua MKD: Samsudin Siregar
3. Banggar: Djoni Rolindrawan, Muchtar Tompo, Lalu Gede Syamsul Mujahidin
4. Badan Legislasi: Moh Arief Suditomo dam Frans Agung Natamenggala
5. Badan Urusan Rumah Tangga: Fauzih M Amro

Fraksi MPR:
1. Ketua Fraksi MPR: Djoni Rolindrawan 
2. Wakil Ketua Fraksi: MPR Samsudin Siregar
3. Sekretaris Fraksi MPR: Lalu Gede Syamsul
4. Wakil Sekretaris Fraksi MPR: Fauzih Amro
5. Bendahara Fraksi MPR: Moh Arief Suditomo

Kompas TV Miryam S Haryani telah menjalani sidang putusan kasus pemberian keterangan tidak benar di dalam persidangan kasus korupsi KTP elektronik.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com