Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU MD3 Dianggap Jadi Contoh Buruknya Kualitas Legislasi DPR

Kompas.com - 22/02/2018, 18:42 WIB
Moh. Nadlir,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan bahwa Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) adalah salah satu wujud dari buruknya kualitas undang-undang yang dihasilkan DPR.

Padahal, UU MD3 adalah satu-satunya rancangan undang-undang yang berhasil dituntaskan dan disahkan DPR selama masa sidang III, yakni antara 9 Januari hingga 14 Februari 2018.

"Ada begitu banyak kritik dan protes yang disampaikan publik terkait subtansi perubahan Undang-Undang MD3," kata Lucius di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut Lucius, buruknya kualitas hasil revisi UU MD3 itu tak lepas dari tata kelola pembahasannya yang kacau. Ini berbeda dari proses pembahasan RUU yang umumnya melibatkan publik.

"Menyimpang dari kebiasaan. Tak tampak sekali pun DPR melakukan kegiatan resmi untuk menerima masukan masyarakat sebagaimana mereka lalukan pada pembahasan RUU lain," kata dia.

(Baca juga: Formappi: Selama Masa Sidang III, DPR Hanya Sahkan UU MD3)

Menurut Lucius, DPR juga tak pernah terbuka menyampaikan naskah UU MD3 yang sedang dibahas saat masih menjadi RUU.

"Akibatnya publik tak pernah tahu isu-isu krusial yang dibahas oleh DPR, selain soal penambahan jumlah kursi pimpinan. Isu krusial ramai dibicarakan setelah memasuki fase-fase akhir," kata Lucius.

Karena itu, Lucius menganggap UU MD3 adalah tanda di mana DPR yang notabene adalah wakil rakyat justru berpaling dari rakyat.

"Proses RUU pembahasan yang tertutup sesungguhnya mengangkangi misi pembentukan legislasi yang merupakan kewenangan pokok DPR sebagai wakil rakyat," ucap Lucius.

Kompas TV Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jika Presiden Joko Widodo belum menandatangangi UU MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com