JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia tak terima dituntut 10 tahun penjara.
Yudi menilai, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menggunakan asumsi untuk menghukum dirinya.
"Saya melihat jaksa dalam hal ini memberikan tuntutan, yang terjadi adalah semua berdasarkan asumsi. Tidak melihat fakta-fakta persidangan," ujar Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Menurut Yudi, hampir sebagian besar saksi yang dihadirkan jaksa, memberikan keterangan yang menguntungkan dirinya.
Baca juga: Politisi PKS Yudi Widiana Dituntut 10 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR itu menganggap, penerimaan uang kepdanya tidak bisa dibuktikan jaksa selama persidangan.
Yudi merasa namanya dicatut oleh orang lain terkait usulan program aspirasi berupa proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Bagi saya, kami mencari kebenaran dan keadilan. Ya saya merasa ringan karena saya Insya Allah satu sen pun saya tidak menikmati itu," kata Yudi.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Mantan Politisi PKS Yudi Widiana Dicabut
Yudi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut pencabutan hak politik Yudi selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).