Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak Menjabat Ketua MK, Arief Hidayat 6 Kali Dilaporkan ke Dewan Etik

Kompas.com - 21/02/2018, 19:18 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Tercatat sejak menjabat sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dilaporkan sebanyak enam kali ke Dewan Etik MK terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

Dua laporan di antaranya, Dewan Etik telah menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan.

Berikut adalah daftarnya:

 

1. Katebelece kepada Kejaksaan

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Di dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

(Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat jaksa pratama/penata muda IIIC.

2. Tidak menyerahkan LHKPN

Sekitar Maret 2017, Koalisi Selamatkan Mah­kamah Konstitusi melaporkan empat Hakim Konstitusi, termasuk Arief, ke Dewan Etik karena mereka diduga lalai menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.

3. Bertemu pimpinan Komisi III DPR

Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

"Pada 11 Januari 2018, Dewan Etik menuntaskan pemeriksaan dan hasilnya menyatakan bahwa hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan. Oleh karena itu, Dewan Etik menjatuhkan sanksi teguran lisan," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).

(Baca juga: Selama Jabat Ketua MK, Arief Hidayat Dua Kali Langgar Kode Etik)

Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Tribunnews.com/Gita Irawan Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat.

Fajar menuturkan, dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

Menurut Fajar, Arief menghadiri pertemuan tersebut tanpa undangan secara resmi dari DPR, melainkan hanya melalui telepon.

"Pelanggaran ringan ialah bahwa hakim terlapor itu menghadiri pertemuan di Midplaza bertemu dengan pimpinan Komisi III DPR tanpa surat undangan resmi, hanya melalui telepon. Maka, dalam poin ini dipandang sebagai pelanggaran etik ringan," tuturnya.

Sementara dalam rangkaian pemeriksaan, Arief dinyatakan tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan Komisi III.

"Dalam rangkaian pemeriksaan tidak terdapat bukti bahwa hakim terlapor melakukan lobi-lobi politik," kata Fajar.

4. Melontarkan pernyataan tanpa bukti

Kemudian, pada Rabu (31/1/2018) lalu, seorang pegawai Mahkamah Konstitusi, Abdul Ghoffar, melaporkan Arief ke Dewan Etik.

Ghoffar menuturkan, pelaporan tersebut berawal dari pernyataan Arief di sebuah pemberitaan terkait dirinya yang dinilai tidak benar.

"Sebenarnya saya ingin klarifikasi atas apa yang disampaikan oleh Profesor Arief di sebuah berita beberapa waktu yang lalu. Dalam berita itu, Prof Arief menyampaikan saya sakit hati kepada beliau, saya disebut sering bolos tidak masuk kantor dan saya minta jabatan struktural kepada beliau dan juga kemudian saya dibilang kecewa tidak diajak ke Lituania beberapa bulan yang lalu," ujar Ghoffar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/2/2018).

(Baca juga: Dibebastugaskan, Pegawai MK Pelapor Arief Hidayat ke Dewan Etik)

Saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, ia menyertakan absensi dirinya selama setahun.

Ghoffar pun menyayangkan jika Arief benar-benar melontarkan pernyataan seperti yang dimuat dalam berita.

"Kalau benar itu kan saya menyayangkan bahwa seorang negarawan menyampaikan pernyataan seperti itu yang tanpa alat bukti. Saya tidak pernah melakukan apa yang disampaikan oleh Profesor Arief," kata Ghoffar.

Diketahui, pernyataan Arief tersebut diucapkan melalui media massa online setelah Ghoffar menulis artikel di harian Kompas, 25 Januari lalu, berjudul ”Ketua Tanpa Marwah”.

Dalam artikel itu, Ghoffar menyoroti pentingnya kesadaran pribadi Arief untuk mundur dari posisinya sebagai Ketua MK sebab sudah dua kali ia dikenai sanksi oleh Dewan Etik.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com