JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Madrasah Anti-Korupsi (MAK) Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani mengimbau Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat untuk mundur dari jabatan hakim konstitusi.
Ahmad Fanani menilai, setelah dijatuhi dua kali sanksi etik oleh Dewan Etik MK, Arief sepatutnya mengundurkan diri demi menjaga marwah MK secara kelembagaan.
"Kami atas nama Madrasah Anti-Korupsi dan Angkatan Muda Muhammadiyah, kami datang ke sini untuk menyampaikan 'surat cinta' kepada Pak Arief Hidayat," ujar Fanani saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
"Intinya kami mengimbau kepada Pak Arief, karena beliau sudah dua kali melakukan pelanggaran etik. Sepatutnya beliau mengunduran diri secara kesatria, demi menjaga marwah MK," kata dia.
Menurut Fanani, setelah Dewan Etik menjatuhkan sanksi ringan yang kedua berupa teguran, Arief seharusnya mengundurkan diri.
(Baca juga: Sebanyak 76 Guru Besar Kirimkan Surat untuk Arief Hidayat dan 8 Hakim MK)
Ia pun mencontohkan kasus mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi. Meski Dewan Etik hanya merekomendasikan teguran tertulis karena terbukti melanggar kode etik, Arsyad Sanusi memilih mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
"Buat kami tidak sampai di situ, karena Beliau sudah dua kali kena sanksi etik. Dan ini kan sudah ada dua hakim MK lain yang juga diberi sanksi serupa, yakni pelanggaran ringan. Tapi mereka ambil sikap berbeda dari Pak Arief. Waktu itu Pak Arsyad Sanusi memilih mundur demi menjaga marwah MK," tutur Fanani.
(Baca juga: Ketua MK Arief Hidayat Diminta Contoh Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi)
Adapun, Ketua MK Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Pada 2016, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.
Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.
Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan.
Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).
Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief.
Dalam pemeriksaan oleh Dewan Etik, Arief terbukti melanggar kode etik karena bertemu dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.
Berbagai pihak mendesak agar Arief mundur dari jabatan ketua dan hakim konstitusi. Meski demikian, desakan itu belum ditindaklanjuti oleh Arief.