Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi Pemilu, Parpol Boleh Pasang Iklan di Ruang Publik

Kompas.com - 21/02/2018, 16:46 WIB
Moh. Nadlir,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melarang partai politik peserta Pemilu 2019 melakukan kampanye sampai 22 September mendatang.

Namun demikian, parpol tetap diizinkan melakukan sosialisasi secara internal dan memasang bendera atau panji-panji partainya di tempat tertentu sesuai aturan yang ada.

"Mereka bisa pasang, di kantor partai, di forum pertemuan terbatas, di tempat yang oleh kabupaten/kota diizinkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta, Rabu (21/2/2018).

Bahkan KPU juga mengizinkan parpol memasang iklan baik itu berupa reklame atau spanduk di ruang-ruang publik yang diizinkan oleh pemerintah daerah.

"Yang punya wilayah kan pemda, jadi mengacu ke pemda. Daerah pasti punya peraturan daerah di mana tempatnya yang dibolehkan," kata dia.

(Baca juga: Parpol Dilarang Kampanye Pemilu Sebelum 23 September Mendatang)

"Kalau reklame, spanduk, boleh selagi diizinkan oleh pemda misal bayar, sesuai dengan ketentuan daerah. Boleh dilakukan, tapi bukan kampanye, hanya sosialisasi," tambahnya.

Konten iklan sosialisasi itu pun dibatasi hanya bendera parpol dan nomor urutnya. Aktivitas sosialiasi juga harus dilaporkan ke KPU sebagaimana mekanisme yang telah diatur.

"Kalau misal 'pilihlah partai kami' itu enggak boleh," kata Wahyu.

KPU berasalan, pihaknya tak bisa melarang parpol memasang bendera partai dengan nomor urutnya tersebut sebagai bagian dari sosialisasi politik dan pendidikan politik kepada publik.

"Sosialisasi dibolehkan karena, parpol hasil Pemilu 2014 kan dapat bantuan dana parpol dari pemerintah. Nah alokasinya untuk sosialisasi politik dan pendidikan politik," katanya.

(Baca juga: Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa)

 

"Jadi kami tak mungkin larang sosialisasi politik. Kita beri ruang dan atur sedemikian rupa, semangatnya itu," lanjut Wahyu.

KPU pun tak sependapat jika sosialisasi tersebut dianggap sama seperti kampanye. Apalagi jika kemudian parpol dibolehkan beriklan di sudut-sudut kota asalkan bayar retribusi ke pemerintah daerah.

"Kampanye itu kan dilakukan di jadwal kampanye. (Jadi sosialisasi) diperbolehkan sepanjang aturan memungkinkan. Tapi tak boleh pasang (iklan) di lembaga penyiaran," kata dia.

KPU juga menyebut penyelenggaraan Pemilu semata-mata tak hanya mengacu ke Undang-Undang Pemilu saja. Tapi, ada UU lain juga yang digunakan acuan.

"Pemilu tak hanya tunduk UU Pemilu asli, kita juga tunduk pada aturan lain yang relevan. Jadi. meksipun ada hukum spesialis pemilu bukan berarti boleh tabrak hukum yang lain. Kita harus tunduk juga ke aturan pemda," kata dia.

Kompas TV 14 partai politik telah mendapatkan nomor urut pada Pemilu 2019 mendatang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com