JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo meyakini Presiden Joko Widodo akan menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3.
Sebab, menurut Bambang, UU MD3 sudah disahkan bersama oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna.
"Kami memiliki keyakinan bahwa Presiden akan menandatangani revisi kedua UU MD3 tersebut. Mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/2/2018).
Hal ini disampaikan Bambang menanggapi pernyataan yang sebelumnya disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Yasonna sebelumnya mengaku baru melaporkan UU MD3 ke Jokowi pada Selasa kemarin, setelah UU itu disahkan dan mendapat penolakan publik.
(Baca juga: Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu)
Menurut Yasonna, Presiden menaruh perhatian terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang mendapat kritik masyarakat. Bahkan, Yasonna menyebut Presiden kemungkinan tak akan menandatangani UU MD3.
Namun, Bambang menegaskan bahwa UU MD3 tetap akan berlaku meski tanpa ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
"Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari (sejak disetujui bersama di paripurna DPR, red), UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat," ucap Bambang.
Meski demikian, politisi Partai Golkar ini tetap meminta Menteri Yasonna untuk meyakinkan Presiden Jokowi agar mau menandatangani UU MD3.
Jika ada pasal dalam UU MD3 yang dianggap merugikan, Bambang kembali menekankan bahwa masyarakat bisa menyampaikan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilakan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi," ujar Bambang.
(Baca juga: DPR Anggap jika Presiden Batal Teken UU MD3, Tak Berarti Menolak)
Setidaknya, ada tiga pasal dalam UU MD3 yang mendapat penolakan dari publik karena dianggap memberi kekuasaan berlebih ke DPR.
Dalam Pasal 73, polisi diwajibkan membantu memanggil paksa pihak yang diperiksa DPR namun enggan datang.
Lalu, Pasal 122 huruf k, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Ada juga Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.