JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.
Rita diduga bersama-sama stafnya, Khairudin, menerima uang dari para pemohon perizinan.
Selain itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita diduga menerima uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar.
"Terdakwa satu (Rita) secara langsung atau melalui terdakwa dua (Khairudin) telah menerima uang," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).
(Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar)
Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:
1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Penerimaan Rp 2,5 miliar.
2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp 220 juta.
3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.
Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong. Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.
4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum. Pemberian sebesar Rp 286 miliar.
5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.
6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.
(Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Jual Beli Tas dengan Dokter Sonia Wibisino)
8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.
10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.
12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.
Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare. Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.