Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gratifikasi Rita Widyasari, Mulai Dari Proyek Rumah Sakit hingga Mall

Kompas.com - 21/02/2018, 14:17 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp 469 miliar.

Rita diduga bersama-sama stafnya, Khairudin, menerima uang dari para pemohon perizinan.

Selain itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rita diduga menerima uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Kukar.

"Terdakwa satu (Rita) secara langsung atau melalui terdakwa dua (Khairudin) telah menerima uang," ujar jaksa Fitroh Rohcayanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2/2018).

(Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar)

Berikut sejumlah proyek dan perizinan yang terkait dengan gratifikasi Rita dan Khairudin:

1. Penerbitan SKKL dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Penerimaan Rp 2,5 miliar.

2. Penerbitan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada Badan Lingkungan Hidup Daerah. Pemberian Rp 220 juta.

3. Proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang tahap II Baru, proyek pembangunan SMA Negeri Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan Semenisasi Kota Bangun-Liang Ilir.

Proyek Kembang Janggut Kelekat Kabupaten Tenggarong. Kemudian, proyek Irigasi Jonggon Kutai Kartanegara dan proyek pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Pemberian senilai Rp 49 miliar.

4. Pekerjaan 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum. Pemberian sebesar Rp 286 miliar.

5. Penerimaan sebesar Rp 7 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan proyek di Dinas Perkebunan dan Kehutanan.

6. Penerimaan uang Rp 25 miliar secara bertahap sejak 2010- 2016 dari rekanan pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

7. Penerimaaan uang Rp 3,2 miliar pada 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

(Baca juga: Rita Widyasari Mengaku Jual Beli Tas dengan Dokter Sonia Wibisino)

8. Penerimaan Rp 967 juta secara bertahap sejak 2012 sampai 2013, dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

9. Penerimaan uang Rp 343 juta secara bertahap sejak 2014 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Komunikasi dan Informatika.

10. Penerimaan uang Rp 303 juta pada tahun 2017 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

11. Penerimaan uang Rp 7,1 miliar secara bertahap sejak 2013 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Kesehatan.

12. Penerimaan uang Rp 67 miliar secara bertahap sejak 2012 sampai 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Pendidikan.

Selain itu, keduanya menerima uang atas penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama yang diberikan izin pertambangan seluas 2.000 hektare. Pemberian kepada keduanya sebesar Rp 250 juta.

Kompas TV Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com