Adapun, di tingkat kota ada 36,36 persen DPMPTSP yang dinilai tidak lengkap menyediakan fasilitas pengaduan.
Baca juga: Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi oleh Polisi pada Pemeriksaan Saksi Kasus Novel
Penyusunan standar pelayanan yang tidak melibatkan masyarakat dapat mengakibatkan proses komunikasi terhambat sehingga timbul ketidakpercayaan terhadap penyelenggara layanan.
Dalam kesimpulan penilaiannya, Ombudsman menyarankan agar pemerintah daerah di setiap level meningkatkan keseriusan dalam peningkatan kompetensi kelembagaan.
Jika hal ini tidak dilakukan, maka akan berpotensi terjadi maladministrasi khususnya pada pelayanan perizinan.
Ombudsman juga menyimpulkan, tantangan yang dihadapi pemda dalam meningkatkan kompetensi kelembagaan pada pelayanan perizinan ini bisa disebabkan sejumlah hal misalnya komitmen perbaikan yang kurang, tidak didukung SDM yang ahli, anggaran yang kurang memadai, dan sistem pelayanan yang tidak pernah dievaluasi.
Atas beberapa temuan itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran kepada Kemendagri dan Kemenpan RB untuk melakukan koordinasi dan pembinaan kepada pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Saran tersebut meliputi, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu daerah, pengelolaan pengaduan masyarakat secara maksimal dan melakukan peIibatan masyarakat secara aktif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan akselerasi program integrasi aplikasi LAPOR (Layanan Aspirasi Online dan Pengaduan Rakyat) hingga ke unit OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan dan kelurahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.