Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Apa di Balik Keengganan Jokowi Tanda Tangani UU MD3?

Kompas.com - 21/02/2018, 10:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Soal Pasal 122 huruf k tentang penghinaan terhadap parlemen, pemerintah saat itu juga mendorong supaya lembaga wakil rakyat tidak kehilangan kewibawaannya melalui pasal tersebut. Namun, tetap berpegang teguh pada nilai-nilai kebebasan berpendapat.

Akhirnya, diputuskan bahwa seseorang yang dijerat dengan pasal ini dibatasi pada yang merendahkan martabat lembaga DPR dan anggota DPR saat sedang melaksanakan tugas-tugas konsititusional.

Artinya, jika seorang anggota DPR tidak sedang melaksanakan tugas konstitusionalnya kemudian dilaporkan melakukan sesuatu yang bersifat merendahkan martabat, pasal ini tidak berlaku.

"Selain itu, proses hukumnya juga diajukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), bukan individu yang merasa direndahkan martabatnya. Ini penting supaya ada proses penyaringan terlebih dahulu," papar Yasonna.

Baca juga : Yasonna Akui Tak Sempat Lapor Pasal Kontroversial UU MD3 ke Jokowi

Demikian pula Pasal 245 tentang izin dari Presiden serta MKD atas anggota DPR yang tersangkut perkara hukum.

Yasonna mengatakan, pemerintah bukan bermaksud mendorong adanya hak imunitas tidak terbatas kepada anggota DPR melalui pasal itu.

Ketentuan izin dari MKD serta Presiden itu tidak berlaku jika anggota DPR tersangkut beberapa perkara hukum tertentu, yakni tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan makar.

"Nah, mengapa harus melalui pertimbangan (MKD dan Presiden)? Semoga filternya ada di DPR juga, apapun pertimbangan DPR. Supaya beban semua tidak ke Presiden saja," ujar Yasonna.

UU MD3 saat ini dinilai cukup ideal. Menurut dia, masih ada lagi pasal-pasal yang akan lebih menuai kontroversi dibandingkan dengan yang disahkan saat ini.

"Perdebatan kami panjang dan alot saat itu. Bahkan, 2/3 keinginannya teman-teman di DPR itu tidak saya setujui, lebih dari 2/3 malah yang diminta DPR (tidak disetujui). Ya kalau saja kita setujui, itu (DPR) akan lebih powerful lagi," ujar Yasonna.

Baca juga : Pemerintah Protes UU MD3, tetapi Enggan Keluarkan Perppu

Meski demikian, Presiden Jokowi yang baru mendapatkan laporan setelah UU MD3 diketok, merasa setengah hati.

"Kemungkinan (Presiden) tidak menandatangani (UU MD3)," ujar Yasonna.

Langkah itu diakuinya sia-sia. Sebab, peraturan perundangan menyebutkan bahwa dalam jangka waktu 30 hari, sebuah undang-undang akan tetap berlaku meskipun pemerintah tidak menandatangani lembar pengesahannya.

Meski setengah hati atas disahkannya UU MD3, Yasonna memastikan, Presiden Jokowi tidak akan membatalkannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau menginisiasi revisi terbatas atas undang-undang tersebut.

"Tidak ada Perppu, tidak ada (revisi terbatas)," ujar Yasonna.

Pemerintah memilih mendorong kelompok masyarakat sipil mengajukan judicial review UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya persilakan teman-teman menggugat ke MK, tapi setelah jadi UU. Jangan digugatnya sebelum jadi UU, nanti batal. Daripada kita capek-capek berdebat, lebih baik gugat saja ke MK," ujar Yasonna.

Seharusnya alasan kenegaraan 

Pengamat politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, sah-sah saja jika Presiden Jokowi tidak mau menandatangani UU MD3.

"Tapi, kalau memang Presiden tidak mau menandatanganinya, alasannya itu harusnya alasan kenegaraan, bukannya pencitraan. Yang dinamakan pencitraan itu misalnya menolak menandatangani atas alasan pasal itu kontroversi," ujar Hendri.

"Pertanyaan saya, kenapa enggak dari awal saja menolak UU MD3 itu? Kenapa enggak dari awal diperjuangkan apa yang diinginkan pemerintah? Masukan-masukan Pak Jokowi harusnya bisa lebih awal disampaikan dalam pembahasan," lanjut dia.

Baca juga : Presiden Enggan Teken UU MD3, DPR Minta Pemerintah Tidak Ngambek

Hendri juga mengkritik kinerja Menkumhan Yasonna Laoly yang tidak melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 kepada Presiden.

Sebagai seorang pembantu Presiden, tidak semestinya Yasonna melakukan hal itu.

"Ini menyiratkan Presiden dengan menterinya enggak kompak," ujar Hendri.

Di sisi lain, Hendri menengarai, ada unsur tawar menawar politik di balik UU MD3 ini.

Seolah-olah, pasal penambahan kursi pimpinan DPR dibarter dengan tiga pasal yang kontroversial tersebut.

"Bisa juga ini bargaining politik seperti itu," ujar Hendri.

Namun, Hendri mengingatkan, undang-undang pasti berkaitan dengan masyarakat luas. Oleh karena itu, kualitas peraturan dan perundangan harus dijaga.

Kompas TV Menurut Yasona, undang - undang MD3 sebaiknya berjalan sesuai aturan dan bagi pihak yang menganggap UU MD3 melanggar hak asasi manusia dapat membawa ke MK.


Hendri menyarankan jika memang pemerintah tidak setuju dengan UU MD3, lebih baik menginisiasi komunikasi dengan DPR untuk memperbaikinya. Salah satu langkah yang bisa diambil, yakni revisi terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Pasca-serangan Iran ke Israel, Kemenlu Terus Pantau WNI di Timur Tengah

Nasional
Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri 'Open House' di Teuku Umar

Temui Megawati, Ganjar Mengaku Sempat Ditanya karena Tak Hadiri "Open House" di Teuku Umar

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan 'Amicus Curiae' ke MK

Kubu Prabowo-Gibran Kritik Megawati Ajukan "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Soal Gibran Ingin Bertemu, Ganjar: Pintu Saya Tidak Pernah Tertutup

Nasional
Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Telepon Wamenlu AS Pasca-serangan Iran ke Israel, Menlu Retno: Anda Punya Pengaruh Besar

Nasional
Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com