JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan (PDI-P) merupakan salah satu partai lama yang telah mengikuti beberapa kali pemilu.
Pada Pemilu 2019, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini mendapatkan nomor urut 3.
Seperti apa sejarah pembentukan partai ini dan perjalanan panjangnya mengikuti pemilu?
Sejarah PDI-P
Dikutip dari pdi-perjuangan.or.id, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan kelanjutan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang didirikan pada 10 Januari 1973.
PDI merupakan fusi dari sejumlah partai berbasis nasionalis seperti Partai Nasionalis Indonesia (PNI), Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), dan Murba.
Baca juga: PDI Perjuangan: Nomor 3 Tidak Hanya Salam Metal...
Selain fusi dari golongan nasionalis, PDI juga terdiri dari fusi partai berbasis agama yakni Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Katolik. Partai-partai ini kemudian disatukan akibat adanya aturan penyederhanaan partai di era Orde Baru.
Dengan demikian, Pemilu 1977-1997 hanya diikuti oleh tiga partai yaitu PDI, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Golkar.
Pada 1993, Megawati Soekarnoputri terpilih menjadi ketua umum hingga periode 1998. Namun, terpilihnya Megawati tak mendapat restu dari pemerintah sehingga muncul konflik internal.
Pada 1996, PDI menggelar kongres pemilihan ketua umum yang ditentang Megawati. Kongres tersebut lantas memilih Soerjadi sebagai ketua umum.
Baca juga: Pilpres 2019, PDI-P Tetap Pilih Jokowi
Saat era reformasi 1998, Megawati kembali mendapat tempat di partai berlambang banteng itu dan diakui sebagai ketua umum. Ia menjabat hingga 2003.
Pada 1999, Megawati mengubah PDI menjadi PDI Perjuangan (PDI-P) yang kemudian dideklarasikan pada 14 Februari 1999 di Istora Senayan, Jakarta. Megawati masih menjabat ketua umum hingga sekarang.
Perolehan suara di pemilu legislatif
Pencapaian PDI Perjuangan pada pemilu mengalami pasang surut. Pada Pemilu 1999, PDI-P memperoleh 33,74 persen suara dengan 153 kursi di DPR.
Akan tetapi, pada Pemilu 2004, suara PDI-P tergerus. Partai ini mendapatkan 18,53 persen suara dengan 109 kursi di DPR.
Baca juga: Hamka Haq: Tak Ada Pembicaraan di PDI-P tentang Prabowo Subianto