JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, setelah mendapatkan nomor urut peserta pemilu 2019, kemarin Minggu (18/2/2018), partai politik (parpol) peserta pemilu belum diperbolehkan berkampanye.
Kampanye di sini termasuk kegiatan iklan di media massa cetak dan elektronik.
"Ini belum masa kampanye. Kampanye mulai dilaksanakan 23 September. Berarti mulai dari pengundian nomor urut sampai dengan 23 September belum boleh berkampanye," kata Wahyu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Guna memastikan parpol peserta pemilu mengikuti aturan main, KPU membuat aturan teknis bersama Gugus Tugas yang diri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta Dewan Pers.
Baca juga : Catat, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019!
Aturan teknis tersebut akan melihat kepatuhan atau pelanggaran parpol berkampanye di media massa cetak dan elektronik, baik berupa iklan kampanye maupun pemberitaan.
"Kesepakatan KPU, Bawaslu, KPI dan Dewan Pers akan ditindaklanjuti dengan Surat KPU kepada parpol," imbuh Wahyu.
Adapun yang diperbolehkan sejak penetapan nomor urut hingga 23 September yaitu sosialiasi di internal parpol.
Wahyu menjelaskan, ada dua metode sosialisasi internal parpol yaitu pemasangan bendera parpol dengan nomor urut parpol, serta pertemuan terbatas dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu setempat. Tetapi, mengenai tempat-tempat yang diperbolehkan untuk pemasangan bendera parpol, Wahyu mengatakan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah masing-masing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.