JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan memastikan akan menanggung semua biaya perawatan sampai 7 korban ambruknya bekisting pierhead atau cetakan untuk pengecoran beton pierhead pada proyek Tol Becakayu, Jakarta Timur, sembuh.
Mengingat kejadian kecelakaan konstruksi sudah terjadi berulang kali, BPJS Ketenagakerjaan lantas meminta semua proyek konstruksi didaftarkan di program BPJS Ketenagakerjaan saat tender sudah dimenangkan atau saat proyek mulai.
"Baik pemerintah maupun proyek swasta agar tetap patuh dengan mendaftarkan proyek jasa konstruksi pada program BPJS ketenagakerjaan," ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Ia mengatakan, pendaftaran proyek infrastruktur ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan.
(Baca juga: Wali Kota Jakarta Timur Pastikan Korban Tol Becakayu Mendapatkan Asuransi)
Sebab bila terjadi kecelakaan, maka program BPJS akan menanggung semua biaya perawatan korban hingga sembuh.
Bahkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan penggantian penghasilan selama masa perawatan dan pengobatan yang disebut dengan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), sedangkan perawatan dan pengobatan korban sampai sembuh akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga meminta para pemberi kerja menyadari tanggung jawabnya kepada para pekerja.
Jika pekerjanya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan.
"Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja," kata Krishna.