Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiranto Sebut Tak Perlu TGPF Kasus Novel Baswedan

Kompas.com - 20/02/2018, 19:44 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu membentuk tim gabungan pencari fakta guna mengusut tuntas penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Percayakan sajalah kepada penegak hukum. Tidak perlu terjadi (dibentuk) TGPF" ujar Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Novel Baswedan dan keluarga, menurut Wiranto, berhak menerima informasi terkait perkembangan penyidikan perkara.

"Kalau belum ketemu (pelakunya) ya ditanyakan. Kalau memang belum ada hasilnya, ya ditanyakan lagi. Belum lagi, tanyakan lagi. Karena mekanismenya ada," ujar Wiranto.

Wiranto mengaku cukup berpengalaman di dunia pemerintahan. Selama ini, bukan satu kali ini saja diusulkan membentuk tim gabungan pencari fakta untuk membantu sebuah pengungkapan kasus.

(Baca juga: Novel Baswedan Akan Pulang, Jokowi Kembali Didesak Bentuk TGPF)

Wiranto mengatakan, pembentukan tim gabungan seperti itu tidak cukup efektif untuk mengungkap sebuah kasus.

"Yang terpenting, kami harap masyarakat percaya kepada pemerintah, aparat hukum, dan aparat hukum agar benar-benar menyelesaikan secara profesional masalah-masalah hukum," kata Wiranto.

"Penegak hukum juga harus menjalankan misinya secara profesional, output-nya adalah keadilan, ketenteraman, kedamaian. Masyarakat kemudian percaya kepada kepolisian. Bukan justru saling mencurigai, mencerca," ujar dia.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani pemeriksaan usai penyerangan terhadap dirinya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).Dokumentasi KPK Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjalani pemeriksaan usai penyerangan terhadap dirinya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Sebelumnya, Novel Baswedan dikabarkan hampir selesai menjalani perawatan mata di Singapura. Novel diperkirakan akan pulang ke Indonesia pada Kamis (19/2/2018).

Desakan kembali muncul agar Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta guna mengusut tuntas penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

"Saya ingin mengetuk batin Presiden Republik Indonesia, Pak Joko Widodo, untuk terlibat langsung mengungkap kejahatan yang sistematik terhadap Novel Baswedan ini," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (19/2/2018).

(Baca juga: Jokowi: Kalau Polri Angkat Tangan Kasus Novel, Baru Kita ke Step Lain)

Dahnil menekankan, kejahatan teror terhadap Novel Baswedan adalah teror terhadap agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Polisi, menurut Dahnil, tidak sungguh-sungguh mau menuntaskan kasus ini. Justru banyak dugaan bahwa polisi ingin mempersalahkan Novel Baswedan.

"Kami pesimistis polisi mau menuntaskan, oleh sebab itu untuk membantu kepolisian perlu Pak Presiden membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang bisa membantu mengungkap siapa pelaku, aktor dan motif di balik teror terhadap Novel dan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Dahnil.

Kompas TV Rencana kepulangan Novel pun disambut baik oleh salah satu pimpinan KPK, Saut Situmorang. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com