JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya melarang foto presiden dan wakil presiden digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon dalam pilkada serentak 2018.
Total 171 daerah akan mengikuti pilkada. Masa kampanye dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
"Foto presiden dan wakil presiden sekarang itu simbol negara. Tidak boleh dijadikan alat-alat kampanye dipasang di pinggir jalan," kata Arief di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
(Baca juga: KPU Larang Foto Petahana di Spanduk atau Poster Program Pemerintah)
Namun, hal itu berbeda jika foto presiden terdahulu yang kemudian saat ini menjadi pengurus partai politik digunakan sebagai alat kampanye pasangan calon tertentu.
"Kalau pengurus parpol kebetulan mantan presiden ya enggak apa-apa silakan saja. Tapi kalau bukan pengurus parpol kita melarang," ucap Arief.
Lebih lanjut, menurut Arief, hakikat kampanye adalah penyampaian visi dan misi, serta bukan sekadar memajang gambar atau foto tertentu.
"Jadi kita ingin mengubah cara pikir selama ini yang sedang berkembang yang selalu ada menampilkan gambar, tapi tidak menjelaskan visi misi program apa," katanya.